Perbuatan tersangka dalam kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp38,1 miliar
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Makassar Ilham Arif Sirajuddin sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi kerja sama rehabiliasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.
"Terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar 2006-2012, penyidik menemukan 2 alat bukti yang cukup yang menetapkan IAS (Ilham Arief Sirajuddin) selaku Walikota Makassar saat itu sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu.
Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya dalam jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
"Perbuatan tersangka dalam kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp38,1 miliar," tambah Johan.
Dugaan KPK dalam kasus ini adalah adanya sejumlah pembayaran digelembungkan oleh pihak pengelola dan pemerintah kota.
"Tentu dari penelusuran diduga Walikota Makassar saat itu ada dugaan penyalahgunaan kewenangan yaitu menggunakan kewenangannya tidak sesuai aturan di mana di ada sejumlah pembayaran yang seharusnya dibayarkan kepada pihak pengelola," ungkap Johan.
Ilham Arif Sirajuddin adalah politisi Partai Demokrat yang menjabat dua periode sebagai Walikota Makassar yaitu 2004-2009 dan 2009-2013, Ilham akan mengakhiri masa jabatannya pada 7 Mei 2014.
Selain Ilham Arif Sirajuddin, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja sebagai kasus yang sama dan disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Badan Pemeriksa Keuangan pada 8 November 2012 lalu sudah menyerahkan data hasil audit perusahaan milik Pemkot Makassar itu kepada KPK. Hasil audit tersebut adalah ditemukan potensi kerugian negara dari kerja sama yang dilakukan PDAM dengan pihak swasta hinga mencapai Rp520 miliar.
Keempat perusahaan tersebut adalah PT Traya Tirta Makassar (Rp38,1 miliar), PT Bahana Cipta dalam rangka pengusahaan pengembangan instalasi pengolahan air (IPA) V Somba Opu (Rp 455,25 miliar), kerja sama dengan PT Multi Engka Utama dalam pengembangan sistem penyediaan air minum atas pengoperasian IPA Maccini Sombala tahun 2012-2036 dengan nilai investasi sebesar Rp 69,31 miliar dan kerja sama antara PDAM Makassar dengan PT Baruga Asrinusa Development dengan potensi kerugian sebesar Rp 2,6 miliar.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014