Seluruhnya dinyatakan memenuhi syarat
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU)  menyatakan ketiga pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta telah memenuhi syarat administratif untuk maju di Pilkada DKI Jakarta.

Ketiga pasangan calon (paslon) tersebut antara lain Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel), Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun).

Baca juga: KPU DKI Jakarta ajak masyarakat tak lakukan golput

"Dari ketiga hasil tersebut yang sudah kami sampaikan kepada para perwakilan dari tim pasangan calon ini. Seluruhnya dinyatakan memenuhi syarat," kata Anggota KPU DKI Astri Megatari di kantor KPU DKI, Jakarta Pusat, Jumat.

Diterimanya dokumen administrasi ketiga pasangan cagub-cawagub itu pun ditandai dengan foto bersama perwakilan dari cagub-cawagub bersama pihak KPU DKI Jakarta dan Bawaslu.

Baca juga: Bawaslu DKI sarankan KPU memutakhirkan data pemilih jelang Pilkada

Lebih lanjut, Astri mengatakan pada tahapan selanjutnya, KPU akan membuka tanggapan dan saran dari masyarakat. Pelaksanaan tanggapan masyarakat tersebut rencananya dilakukan mulai 15 hingga 18 September 2024.

"Jadi nanti dari hasil yang sudah kami sampaikan ini silahkan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan tanggapannya, bisa terkait misalnya status, lalu juga bisa terkait misalnya kebenaran dan keabsahan dokumen administrasi, itu bisa disampaikan ke KPU DKI Jakarta," kata Astri.

Baca juga: Gubernur DKI harus siap sambungkan MRT dari Ancol ke JIS

Astri juga menyampaikan setelah masyarakat memberi tanggapan, pihaknya akan melakukan klarifikasi. Dia menyebut proses klarifikasi itu akan dilakukan sampai 21 September 2024.

Selanjutnya pada tanggal 22 September, KPU DKI akan melakukan penetapan calon.

Sementara itu, Astri mengatakan untuk pengundian nomor urut pasangan calon akan dilakukan pada 23 September 2024 diikuti masa kampanye yang akan dimulai pada 25 September 2024.

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024