Adapun barang bukti yang diterima yakni foto
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian menerima laporan artis Nikita Mirzani terkait perlindungan anak yang diduga menimpa putrinya Laura Meizani Mawardi (LM) atau disapa Lolly yang menjadi korban pada Kamis (12/9).
 
"Betul, laporin anaknya yang menjadi korban," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Hakim tolak gugatan LP3HI dan Kemaki soal kasus "judol" Wulan-Nikita
 
Nurma mengatakan Nikita melaporkan pacar anaknya berinisial VA terkait Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 
Adapun barang bukti yang diterima yakni foto Lolly. Pihak Kepolisian kini masih meminta keterangan kepada pelapor.

Baca juga: Prabowo makan hingga berjoget dengan Nikita Mirzani dan Lesti Kejora
 
"Belum masuk ke penyelidikan apalagi ke penyidikan, si Nikita lapor dulu ke Polres Jaksel," ujarnya.
 
Terlapor diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan sebagaimana diatur dalam KUHP jo UU Kesehatan jo UU Perlindungan anak.

Baca juga: Buat klarifikasi, Nikita Mirzani sesali tak gaet Shopee Live dari lama
 
Atas perbuatannya, terlapor terancam mendapat hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024