Sebenarnya yang menjadi user-nya presiden melalui Kemendagri. Ini sekadar usulan, bisa saja digunakan bisa saja tidak
Jakarta (ANTARA) - Pimpinan Sementara DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak menyebut Heru Budi Hartono masih bisa menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta kendati tak diusulkan namanya oleh DPRD DKI Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri.

"Kemungkinan itu bisa saja. Kalau misalnya nanti  Kemendagri atau Presiden mengharapkan  perlu adanya tindak lanjut dan tidak ada proses belajar lagi," kata Wakil Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak di Gedung DPRD DKI, Jumat.

Baca juga: DPRD DKI sepakat usulkan tiga nama menjadi Pj Gubernur gantikan Heru
 
Dalam rapat, ada tiga nama teratas Pj Gubernur DKI yang mendapat dukungan terbanyak dari fraksi di DPRD DKI dan diusulkan ke Kemendagri.

Ketiga nama ini yakni Teguh Setyabudi yang saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan perolehan delapan dukungan.

Baca juga: Heru Budi masih berpeluang kembali jadi Pj Gubernur DKI
 
lalu Akmal Malik yang kini menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan tujuh dukungan, dan Komjen. Pol. Tomsi Tohir sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Irjen Kemendagri dengan tujuh dukungan.
 
Adapun Heru Budi mendapatkan satu dukungan. Selain dia, ada juga Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono (dua dukungan), Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata Marullah Matali (satu dukungan), dan Rudy Sufahriadi (satu dukungan).
 
"Siang ini kami serahkan nama-nama ini ke Kemendagri. Sebenarnya yang menjadi user-nya presiden melalui Kemendagri. Ini sekadar usulan, bisa saja digunakan bisa saja tidak,"  kata Jhonny.

Baca juga: Partai politik bisa usulkan nama Pj Gubernur DKI Jakarta
 
Heru Budi mengemban tugas sebagai Pj. Gubernur DKI Jakarta sejak 17 Oktober 2022 dan masa jabatannya akan habis pada 17 Oktober 2024. Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, masa jabatan Pj Gubernur selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
 
Setelah dua tahun, DPRD DKI Jakarta akan mengulang mekanisme usulan tersebut. Nantinya, fraksi di DPRD DKI Jakarta masing-masing akan mengajukan tiga nama calon pj gubernur kepada presiden melalui Kemendagri.
 
 

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024