Batam (ANTARA) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Propam Polda Kepulauan Riau (Kepri) memperkuat putusan sidang etik terhadap 10 anggota Satnarkoba Polresta Barelang yakni menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), dengan menolak memori bandingnya.

“Kompolnas mendorong proses banding tetap menguatkan putusan sidang KKEP,” kata Anggota Kompolnas Poengky Indarti dikonfirmasi di Batam, Jumat.

Menurut Poengky, sudah selayaknya kesepuluh anggota Satnarkoba Polresta Barelang tersebut dijatuhkan sanksi berat, karena terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dalam kasus narkoba.

Selain sanksi etik, kata dia, mereka juga harus diproses pidana dengan sanksi pemberatan.

“Karena mereka adalah polisi, aparat penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum, bukan malah bermain-main dengan bandar narkoba,” katanya.

Poengky menyayangkan adanya anggota Polri yang bermain-main dengan narkoba, turut serta menghancurkan kehidupan generasi muda bangsa.

Dia berharap dengan sanksi berat yang dijatuhkan, menjadi efek jera agar tidak ada lagi personel Polri yang terlibat dengan narkoba.

Sebanyak 10 anggota Satnarkoba Polresta Barelang menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) atas pelanggaran menyalahgunakan wewenang menyisihkan barang bukti narkoba 1 Kg sabu.

Sidang putusan KEPP terhadap 10 anggota Polri tersebut digelar sejak 30 Agustus hingga awal September 2024, dengan putusan menjatuhkan sanksi PTDH. Kesepuluh anggota Polri tersebut, di antaranya mantan Kasatnarkoba Polresta Barelang Kompol SN, dan 9 anggotanya.

KKEP menyatakan 10 anggota Polri tersebut melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 13 huruf e Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.

Dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 13 huruf e disebutkan pelanggarannya “melakukan penyalahgunaan narkoba, psikotropika dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan dan/atau memproduksi narkoba, psikotropika, dan obat terlarang.

Saat ini, tiga dari 10 pelanggar KEPP itu mengajukan banding atas putusan KKEP, sedangkan 7 pelanggar lainnya masih menunggu apakah menerima putusan atau mengajukan memori banding.

“Masih menunggu apakah para terperiksa pelanggar kode etik Polri menerima putusan, atau mengajukan proses memori banding,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandara Arsyad.
Baca juga: Kompolnas dorong proses pidana 10 anggota Satnarkoba Polresta Barelang
Baca juga: Tujuh anggota Satnarkoba Polresta Barelang dijatuhi sanksi etik PTDH
Baca juga: Kompolnas pantau penuntasan kasus eks Kasatnarkoba Polresta Barelang


Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024