Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Ratna Susianawati menekankan pentingnya edukasi seksual sejak dini untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual.

"Salah satu upaya untuk mengatasi kasus kekerasan seksual adalah dengan memperkuat edukasi seksual sejak dini, meningkatkan kesadaran hukum, dan menyediakan layanan dukungan psikologis dan perlindungan yang lebih baik bagi para korban," kata Ratna Susianawati saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Ratna menyampaikan hal itu menanggapi kasus dugaan kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap seorang perempuan muda berinisial NKS (18) di Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Baca juga: KemenPPPA kecam pembunuhan perempuan penjual gorengan Padang Pariaman

Selain itu, menurut dia, penting juga memperketat pengawasan dan sanksi hukum bagi pelaku kekerasan serta membangun lingkungan yang aman dan inklusif di masyarakat.

KPPPA mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), seperti UPTD PPA, penyedia layanan berbasis masyarakat, dan kepolisian.

"Jika masyarakat melihat tindak kekerasan yang menimpa perempuan dan anak, dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08-111-129-129. Terkait kasus ini, KPPPA akan mengawal hingga tuntas," kata Ratna Susianawati.

Baca juga: Keluarga korban pembunuhan di Padang Pariaman peroleh pendampingan

Sebelumnya, ditemukan jenazah seorang perempuan berinisial NKS (18) yang tewas terkubur tanpa busana di Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Lokasi korban dikubur jaraknya sekitar 1,5 km dari rumah korban.

Polres Padang Pariaman masih mendalami kasus ini.

Baca juga: KPPPA: Penyelesaian kekerasan seksual tidak boleh di luar peradilan

Korban yang sehari-hari berjualan gorengan ini diduga mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya dibunuh oleh pelaku.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024