Kabupaten Bogor (ANTARA) - Sebanyak 8.707 orang melamar kerja dengan mengikuti pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk mengisi 379 formasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat.

"Ada 8.707 yang mendaftar. Formasinya 379, termasuk untuk disabilitas delapan formasi," ungkap Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Nia Kusmardini di Cibinong, Jumat.

Nia menjelaskan sebanyak 379 formasi yang tersedia ini terdiri dari 100 formasi untuk tenaga kesehatan dan 279 formasi untuk tenaga teknis.

Baca juga: Menteri PANRB pastikan pelamar seleksi CPNS tidak ada yang dirugikan

Formasi tersebut di diperuntukkan bagi pelamar dengan tiga kategori yaitu pertama, kebutuhan umum yang dialokasikan bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, kebutuhan khusus yang dialokasikan bagi putra putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian/cumlaude" dari perguruan tinggi dalam atau luar negeri.

Ketiga, kebutuhan penyandang disabilitas yang dialokasikan bagi pelamar berkebutuhan khusus yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, atau sensorik dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit.

Baca juga: Menpan RB: Pendaftaran CPNS dimulai 20 Agustus dengan 250.407 formasi

Pendaftaran seleksi CPNS dibuka mulai 20 Agustus hingga 10 September, dilanjutkan dengan  seleksi administrasi yang dilakukan sejak pendaftaran dibuka hingga 17 September dan diumumkan pada 14-19 September.

Kemudian para peserta yang lolos seleksi administrasi akan menempuh Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Lalu pengumuman hasil seleksi CPNS di lingkup Pemkab Bogor akan dilakukan pada 5-12 Januari 2025.

Asmawa menjelaskan kelulusan akhir seleksi CPNS ditentukan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dengan bobot 40 persen dan SKB dengan Bogor 60 persen oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Baca juga: Azwar Anas sebut sudah ada sejumlah formasi CPNS untuk IKN

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024