Rekapitulasi penghitugan perolehan suara ulang yang dilaksanakan di salah satu hotel berbintang di Medan itu menghadirkan komisioner KPU Padang Lawas dan Nias Selatan, saksi parpol, dan panwaslu dari kedua daerah.
Kabag Hukum dan Teknis KPU Sumut Maruli Pasaribu mengatakan, rekapitulasi penghitugan perolehan suara ulang untuk Padang Lawas dan Nias Selatan itu dilakukan karena adanya kendala dalam penyelenggaraan pemilu di dua daerah tersebut.
Ia mencontohkan adanya rekomendasi berupa pemungutan suara ulang (PSU) yang harus dilakukan di 30 TPS yang tersebar di enam kecamatan di Nias Selatan.
Demikian juga dengan di Padang Lawas dengan adanya rekomendasi Bawaslu agar penghitungan perolehan suaranya tidak direkapitulasi karena adanya masalah penginputan data.
Bahkan, Bawaslu merekomendasikan PSU di sejumlah TPS di di Padang Lawas yang berada di daerah perkebunan sehingga sulit dihadiri saksi dari parpol dan panwaslu.
"Karena sulit didatangi saksi itu, sempat muncul rekomendasi PSU," katanya.
KPU Sumut berupaya untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitugan perolehan suara ulang di Padang Lawas dan Nias Selatan tersebut hingga Rabu sore.
"Diupayakan selesai hari ini, karena besok (Kamis, 8/5) ada rapat pleno di tingkat nasional," ujar Maruli.
Pewarta: Irwan Arfa
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014