Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa hukum kemarin, Kamis (12/9), telah kami rangkum agar dapat dibaca kembali oleh Anda, mulai dari Mahkamah Konstitusi tolak permohonan terkait syarat usia calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi hingga KPK menemukan mobil milik tersangka Harun Masiku.

1. MK tolak permohonan Novel Baswedan dkk soal syarat usia capim KPK

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni terkait syarat usia calon pimpinan (capim) komisi antirasuah, yang diajukan mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan rekan.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 68/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (12/9).

Selengkapnya baca di sini.

2. Hakim PN Denpasar tangguhkan penahanan warga pelihara landak Jawa

Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa I Nyoman Sukena (38), warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, yang memelihara landak Jawa (Hysterix Javanica).

Pada sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/9), majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra menyatakan berdasarkan pertimbangan majelis hakim maka diputuskan pengalihan penahanan sejak 12 September sampai 21 September 2024 dari tahanan rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah.

Selengkapnya baca di sini.

3. MK: Pembentuk UU tidak boleh sering ubah syarat usia pejabat publik

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pembentuk undang-undang tidak boleh dengan mudah dan terlalu sering mengubah syarat usia untuk menjadi pejabat publik, baik pejabat yang dipilih maupun yang diangkat.

"Penegasan Mahkamah demikian diperlukan mengingat bahwa mengubah syarat usia paling rendah maupun syarat usia paling tinggi terlalu sering dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan pertimbangan Mahkamah Konstitusi pada sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (12/9).

Selengkapnya baca di sini.

4. Kuasa hukum: Laporan dugaan perundungan PPDS Undip tidak akan disetop

Kuasa hukum keluarga almarhumah AR, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anastesi Undip Semarang, Misyal Achmad, mengatakan bahwa kliennya tidak akan menghentikan laporan tentang dugaan perundungan di lembaga pendidikan tinggi tersebut.

"Tidak mungkin dihentikan karena sudah meresahkan dunia kedokteran," kata Misyal ketika dihubungi di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (12/9).

Selengkapnya baca di sini.

5. KPK temukan mobil-mobil Harun Masiku

Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan bahwa KPK telah berhasil menemukan mobil-mobil milik tersangka Harun Masiku (HM).

“Kemarin dapat mobil-mobil yang dia parkir bertahun-tahun,” ujar Nawawi di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/9).

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024