Musirawas, Sumatera selatan (ANTARA News) - Jajaran Polres Musirawas, Sumatera selatan, membekuk Dang (35) warga Desa Lubuk Kemang, Kabupaten Musirawas Utara karena melakukan seksual anak.
Tersangka diamankan, Sabtu (3/5) sedangkan kejadiannya dilakukan pada 26 April 2013, dengan KK (15) sebagai anak tirinya, kata Kapolres Musirawas AKBP Chaidir, Rabu.
Modus kejadian itu, kata dia berawal dari tersangka membujuk anak tirinya dengan membelikan sepeda motor dan seperangkat pakaian baru, kemudian diajak bertandang ke rumah neneknya di Trans Subur Kecamatan Karang Dapo yang berjarak sekitar 25 kilometer dari desanya.
Sesampainya di rumah nenek, korban yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu langsung diajak ke sebuah pondok dalam kebun kelapa sawit.
Ditempat itu pelaku mencabuli dan setubuhi korban dengan paksa, atas perbuatan bejat tersebut korban tidak menerima dan melapor kepada ibu kandungnya yang merupakan istri tersangka.
Atas laporan tesebut anggota Polsek di Kecamamatan Rawas Ulu menagamankan tersangka. Saat ini pelaku meringkuk dalam tahanan Mapolres Musirawas untuk diproses lebih lanjut, jelas Chaidir.
Salah seorang keluarga korban tak bersedia disebutkan namanya mengharapkan agar tersangka dihukum seberat-beratnya karena merusak masa depan anak dibawah umur.
"Sekarang kondisi korban sudah tak menentu akibat terauma akan perbuatan bapak tirinya tersebut, sekolah tidak mau lagi dan selalu murung," ujarnya.
Pewarta: Zulkifli Lubis
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014