Samarinda (ANTARA News) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memergoki seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang berdinas di Puskesmas Penajam di salah satu tempat karaoke di Jalan Provinsi kilometer 3 Kecamatan Penajam.

Kabag Ops Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara, Deny, Selasa, mengatakan, onum PNS tersebut kepergok tengah berada di sebuah tempat karaoke pada jam kerja, saat digelar razia pada Selasa pagi.

"Kami sering menerima informasi oleh masyarakat bahwa selama ini tempat itu kerap dijadikan tempat bolos oleh PNS selama ini," ungkap Deny.

Petugas Satpol PP menangkap oknum PNS itu kata Deny, saat sedang berkaraoke bersama suami dan teman-temannya pada jam kerja yakni sekitar pukul 10.00 Wita.

Oknum tersebut menurut Deny, melanggar disiplin dan etika sebagai PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010.

"Setelah kami periksa surat izin yang bersangkutan, ternyata disitu tertulis keterangan izin berobat," kata Deny..

Sebagai bentuk pembinaan lanjut Deny, oknum PNS tersebut hanya dimintai surat pernyataan agar tidak mengulang lagi perbuatan serupa dengan ancaman, jika mengulang akan dilaporkan ke pihak inpekstorat untuk ditindaklanjuti.

Selain mengamankan oknum PNS tersebut, personel Satpol PP juga kata dia berhasil mengamankan tujuh orang lainnya, karena tidak memiliki KTP dan dua pasangan mesum saat digelar razia penertiban di penginapan sekitar kawasan Kelurahan Lawe- Lawe Kecamatan Penajam.


(A053/A020)

Pewarta: Amirullah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014