Jakarta (ANTARA) - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) memperkuat program kerja periode 2024-2029 dengan membentuk struktur kepengurusan
tingkat pusat yang terdiri dari sumber daya manusia terpilih. 
 
"Sebanyak 18 departemen (fungsional) dan bidang kerja untuk memperkuat pelaksanaan program kerja sebagai amanah Kongres XII IKPI di Bali pada 18-20 Agustus 2024​​​​​​​," kata Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
 
Vaudy berharap kabinet ini siap menjadikan IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak yang berkompeten, bermartabat dan bersinergi dengan pemerintah.

Baca juga: IKPI imbau masyarakat untuk taat membayar pajak
 
Ada penambahan departemen baru, yakni Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum yang berfungsi untuk mengadvokasi dan memberikan bantuan hukum bagi anggota IKPI.
 
Permasalahan hukum itu tentunya atas kegiatan profesi yang dilakukannya sepanjang tidak melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku.
 
"Jadi, apabila ada anggota kita yang terkena masalah hukum, maka departemen ini nantinya yang akan menangani kasus tersebut," ujarnya.
 
Selain itu, Departemen Litbang dan diskusi grup terarah (FGD), kini dipisah menjadi dua departemen, yaitu Departemen Litbang dan Departemen FGD.

Baca juga: IKPI perluas edukasi perpajakan dukung pencapaian penerimaan 2025
 
Tujuannya agar para pengurus lebih fokus dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan departemennya masing-masing.
 
Vaudy menegaskan untuk membentuk pengurus pada asosiasi sebesar IKPI harus disesuaikan dengan kapasitas, loyalitas dan kemauan untuk mengabdi membesarkan IKPI. "Jadi pengurus di IKPI ini tidak digaji, semuanya hanya bekerja secara sukarela," katanya.
 
Salah satu program kerja prioritas IKPI, yakni merencanakan Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
 
Wajib pajak dan konsultan pajak saat ini dinilai memerlukan perlindungan dengan payung hukum yang kuat untuk melindungi hak-haknya dalam memenuhi seluruh kewajiban perpajakan serta profesinya.
Baca juga: IKPI belum ketahui konsultan pajak terkait Rafael Alun Trisambodo

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024