Batam (ANTARA) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polda Kepulauan Riau (Kepri) untuk menyegerakan proses pidana terhadap 10 anggota Satnarkoba Polresta Barelang yang terlibat penyalahgunaan wewenang menyisihkan barang bukti sabu seberat 1 Kg.

“Kompolnas mendorong Polda Kepri menyegerakan proses pidana terhadap 10 orang (anggota Satnarkoba Polresta Barelang) dengan pasal berlapis termasuk pasal pemberatan hukuman,” kata Anggota Kompolnas Poengky Indarti dikonfirmasi di Batam, Kamis.

Menurut dia, pasal pemberatan ini diperlukan karena 10 orang tersebut merupakan anggota Polri aktif yang bertugas di bidang narkoba, sehingga ada efek jerak.

“Karena mereka adalah polisi,” katanya.

Aparat penegak hukum, kata Poengky, seharusnya menegakkan huku, bukan malah bermain-main dengan hukum.

“Apalagi bermain-main dengan bandar narkoba menghancurkan kehidupan generasi muda bangsa,” ujarnya.

Kompolnas juga mendorong adanya penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap 10 anggota tersebut.

“Karena jual beli narkoba identik dengan pencucian uang,” kata Poengky menegaskan.

Poengky menambahkan, dengan jeratan hukum yang tegas ini, diharapkan menjadi efek jera bagi 10 anggota Polri tersebut dan bagi anggota lainnya.

“Agar tidak ada lagi yang coba-coba melakukan tindakan yang sama,” kata Poengky.

Komisi Kode Etik Profesi Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada 10 anggota Satnarkoba Polresta Barelang.

Kesepuluh anggota tersebut terdiri atas 3 orang perwira, salah satunya mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol SN. Serta 7 orang bintara.

Mereka terlibat penyalahgunaan wewenang menyisihkan barang bukti narkoba seberat 1 Kg sabu.

Kasus ini mendapat sorotan Kompolnas yang langsung melakukan supervisi ke Polda Kepri pada Kamis (5/9) lalu.

Baca juga: Kompolnas pantau penuntasan kasus eks Kasatnarkoba Polresta Barelang

Baca juga: Tujuh anggota Satnarkoba Polresta Barelang dijatuhi sanksi etik PTDH


Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024