Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah masih mengkaji skema penerima bantuan iuran (PBI) untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyasar pekerja rentan.

"Sedang kita usulkan, mudah-mudahan nanti untuk pekerja rentan itu bisa dikover oleh pemerintah daerah dengan APBD," kata Menko PMK Muhadjir Effendy ketika ditemui usai penyerahan Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2024 di Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan bahwa saat ini memang belum terdapat Dana Alokasi Khusus (DAK) yang memberikan bantuan kepada para pihak yang membutuhkan terkait jaminan sosial ketenagakerjaan.

Namun, di saat bersamaan dia menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang memberikan ruang untuk pekerja rentan dapat didukung lewat skema sejenis PBI yang dilakukan pemerintah daerah dan jumlahnya sudah mencapai 2,7 juta orang.

"Ini akan kita semakin perluas, idealnya memang di samping ada universal health coverage, di Indonesia ini harus ada universal worker coverage," tutur Muhadjir.

Secara ideal dia mengatakan seluruh angkatan kerja di Indonesia, yang menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) sudah mencapai 149,38 juta orang pada Februari 2024, dapat memiliki pelindungan lewat jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

"Sekarang ini baru tingkat mengimbau daerah daerah untuk melakukan itu. Tapi kalau bisa nanti ada DAK juga yang diturunkan oleh pemerintah pusat untuk membantu daerah melakukan itu, mengkover iuran untuk para pekerja informal khususnya yang rentan," jelas Muhadjir.

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan mencatat sampai saat ini terdapat 39,2 juta tenaga kerja di Indonesia yang telah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dari total jumlah pekerja yang terlindungi terdapat 2,81 juta merupakan pekerja rentan.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan berikan pelindungan untuk 2,8 juta pekerja rentan

Baca juga: Menaker imbau pemda alokasikan dana pelindungan jamsos pekerja rentan

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024