kita ingin agar keterbukaan informasi publik itu menjadi esensi dan menjadi apa yang harus kita perjuangkan
Jakarta (ANTARA) - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi publik dan pelayanan publik dalam mewujudkan kehadiran clean and good governance di lingkungan internal Kemenparekraf/Baparekraf.

Menparekraf mengatakan, dalam sektor parekraf, keterbukaan informasi publik menjadi penting, sebab narasi positif mampu mempengaruhi keinginan hingga keamanan dan kenyamanan wisatawan dalam berwisata.

“Oleh karena itu, kita ingin agar keterbukaan informasi publik itu menjadi esensi dan menjadi apa yang harus kita perjuangkan,” kata Menparekraf di Jakarta, Kamis.

Keterbukaan informasi publik, lanjut dia, di dalamnya meliputi pengadaan barang dan jasa juga menjadi bagian dari informasi yang sangat dibutuhkan. Sebab tidak hanya masyarakat, namun dunia usaha maupun juga organisasi non pemerintahan/non-governmental organization (NGO) juga ingin tahu bagaimana kementerian/lembaga melakukan good governance dalam pengadaan barang dan jasa.

“Memang Kemenparekraf ini anggarannya tidak terlalu besar tapi tetap saja setiap sen-nya kami kelola di sini harus dipertanggungjawabkan untuk kepentingan masyarakat Indonesia menuju Indonesia Emas 204,” katanya.

Pada tahun 2021 hingga 2023, Kemenparekraf mendapatkan predikat sebagai Badan Publik yang Informatif dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro mengatakan Forum Keterbukaan Informasi Publik dapat berkontribusi dan mengoptimalkan layanan informasi publik kepada masyarakat terutama dalam penyelenggaraan barang dan jasa.

“Kiranya semangat dan spirit keterbukaan itu terus dibina dan implementasikan demi menjamin hak masyarakat terhadap informasi yang dikelola dikuasai oleh seluruh tatanan,” ujarnya.

Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf I Gusti Ayu Dewi Hendriyani menjelaskan, forum penguatan keterbukaan informasi publik merupakan wujud implementasi dari UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.

Sebelumnya badan publik identik dengan stigma sebagai entitas yang eksklusif dan tertutup. Namun saat ini, badan publik mulai perlahan mengubah stigma tersebut yang diiringi dengan memberikan pelayanan informasi yang prima.

Baca juga: DPR setujui pagu definitif Kemenparekraf TA 2025 sebesar Rp1,7 triliun
Baca juga: Pemerintah gelar misi penjualan wisata yang menyasar India dan Nepal
Baca juga: Pemerintah sebut minat masyarakat berwisata tetap tumbuh

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024