Prosesi penandatanganan dalam sidang istimewa DPR Aceh tersebut hanya dilakukan oleh pasangan Muzakir Manaf alias Mualem - Fadhullah atau Dek Fad. Sedangkan Bacalon lainnya Bustami tidak diizinkan karena belum memiliki wakil pengganti.
"Sesuai dengan ketentuan, maka yang boleh menandatangani hanya pasangan Mualem-Dek Fad," kata Anggota DPR Aceh, Abdurrahman Ahmad.
Untuk diketahui, Pilkada Aceh 2024 hanya terdapat dua pasangan calon yaitu Mualem-Dek Fad dan Bustami-Tgk Muhammad Yusuf A Wahab alias Tu Sop.
Namun, Tu Sop telah meninggal dunia beberapa waktu lalu karena sakit, dan sampai hari ini Bustami belum memiliki pengganti ulama Aceh tersebut menjadi wakilnya.
Sebagai informasi, berdasarkan surat dari KIP Aceh yang dibacakan Ketua DPRA, Zulfadli, ketentuan terkait penandatanganan pernyataan tersebut sudah atur dalam Pasal 24 huruf e Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kemudian, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, disebutkan bahwa pasangan bakal calon harus memenuhi persyaratan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan UU Pemerintahan Aceh yang dibuktikan dengan surat pernyataan, ditandatangani di depan DPR Aceh.
Karena dalam ketentuan itu disampaikan pasangan calon, dan Bustami belum memiliki pengganti almarhum Tu Sop. Maka yang bersangkutan tidak diizinkan untuk menandatangani pernyataan tersebut.
Abdurrahman Ahmad kembali menegaskan, sesuai isi surat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tersebut, maka dapat disimpulkan penandatanganan hanya boleh dilakukan oleh pasangan calon.
"Maka dari itu, tidak usah kita berdebat lagi, pernyataan ini hanya boleh dilakukan oleh pasangan Mualem-Dek Fad. Sedangkan untuk Bustami yang belum punya wakil, dapat dijadwalkan kembali setelah memiliki wakil," ujar Abdurrahman Ahmad.
Terkait tidak izinkan menandatangani pernyataan itu, Bustami hanya memberikan respon singkat, dan siap mengikuti semua tahapan dan ketentuan yang berlaku.
"Kita ikuti saja tahapan, aturan, mekanisme yang sudah ada, tidak usah diperdebatkan. Kita nikmati saja," demikian Bustami.
Baca juga: Golkar segera cari pengganti bakal cawagub Aceh yang meninggal dunia
Baca juga: KIP: Cawagub Aceh meninggal dapat diganti tujuh hari sebelum penetapan
Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024