“Saya juga dapat kabar dari media bahwa PKB telah menyurati Komisi Pemilihan Umum untuk mengganti nama saya. Namun demikian, sampai detik ini, saya belum menerima surat resmi dari partai terkait pemberhentian," kata dia dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Oleh sebab itu, dia mengaku mendatangi Kantor Dewan Pengurus Pusat PKB pada Kamis pagi untuk mengklarifikasi kabar pergantian anggota dewan maupun pemberhentian sebagai kader partai.
“Ini menyangkut suara rakyat yang telah memilih. Bahkan, konstituen pemilih saya di daerah pemilihan Jawa Timur IV sudah banyak yang resah, dan menanyakan kejelasan kabar itu,” ujarnya.
Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa tidak ada satu pun pengurus DPP PKB yang dapat ditemui oleh dirinya. Sehingga, dia menyampaikan akan menempuh mekanisme pengaduan ke mahkamah partai atau Majelis Tahkim PKB.
Selain Achmad Ghufron Sirodj, anggota DPR terpilih PKB daerah pemilihan Jatim II, Irsyad Yusuf, mempertanyakan statusnya usai terdapat kabar pergantian sebagai anggota dewan periode 2024-2029.
"Dalam pemahaman kami, pada pemilu kita yang menganut sistem proporsional terbuka, suara rakyat harus dihormati,” kata Irsyad yang merupakan adik kandung Sekretaris Jenderal PBNU sekaligus Menteri Sosial Saifullah Yusuf.
Baca juga: Muhaimin Iskandar: PKB bukan milik NU
Baca juga: Gus Salam: Akar rumput NU resah melihat PBNU sehingga MLB bisa terjadi
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024