Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menugaskan PT Pertamina (Persero) dan PT PGN (Persero) Tbk membangun 43 unit stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) dan infrastruktur pendukungnya pada 2014.

Menteri ESDM Jero Wacik sesusai surat keputusan yang salinannya diperoleh di Jakarta, Selasa, menyebutkan Pertamina mendapat tugas membangun 29 SPBG dan 14 lainnya dibangun PGN.

Penugasan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 2435 K/15/MEM/2014 dan No 2436 K/15/MEM/2014 tertanggal 23 April 2014.

Sesuai Kepmen ESDM No 2435, dari 29 unit yang menjadi tugas Pertamina, 22 di antaranya berupa SPBG permanen dan tujuh lainnya bergerak atau mobile refuelling unit (MRU).

Lokasi SPBG berada di Jakarta, Banten, Jabar, dan Jateng.

Pertamina juga ditugaskan menyediakan dan mendistribusikan BBG untuk 23 SPBG eksisting di Jakarta, Jatim, Sumsel, dan Kaltim.

Kepmen menyebutkan, dari 29 SPBG itu, 10 SPBG permanen dan tujuh MRU berserta infrastruktur pendukung dibiayai APBN 2014.

Sedangkan, Pertamina membiayai 12 SPBG permanen lainnya.

Pertamina, sesuai kepmen, juga mendapat alokasi gas 37,7 MMSCFD dari 2014-2019 dengan rincian Jakarta, Banten, dan Jabar 24 MMSCFD, Jateng 1 MMSCFD, Jatim 10,2 MMSCFD, Sumsel 1,5 MMSCFD, dan Kaltim 1 MMSCFD.

Sedangkan, sesuai Kepmen ESDM No 2436, 14 SPBG yang dibangun PGN terdiri atas 12 permanen dan 2 MRU dengan lokasi di Jakarta, Jabar, Jatim, dan Riau.

Sementara, PGN ditugaskan menyediakan dan mendistribusikan BBG untuk 1 SPBG dan 1 MRU eksisting di Jakarta.

Alokasi gas untuk PGN sebesar 10,5 MMSCFD dari 2014-2019 dengan rincian Jakarta dan Jabar 7,5 MMSCFD, Jatim 2 MMSCFD, dan Riau 1 MMSCFD.

Aturan juga menyebutkan, kedua BUMN itu harus menyampaikan rencana satu tahun penyediaan BBG per provinsi, per kabupaten/kota, per bulan, per triwulan, dan perubahannya.

Pemerintah akan mengenakan sanksi jika Pertamina dan PGN tidak melakukan kewajiban sesuai kepmen tersebut.


Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2014