Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melakukan kajian pemantauan situasi pekerja rumahan Indonesia yang umumnya berasal dari latar belakang ekonomi dan pendidikan rendah.

"Kajian pemantauan ini urgen dilakukan di tengah ketiadaan data dan informasi mengenai perempuan pekerja rumahan sebagai salah satu jenis pekerjaan informal," kata Anggota Komnas Perempuan Tiasri Wiandani dalam acara "Konsultasi Publik Laporan Pemantauan Situasi Pekerja Rumahan di Indonesia", di Jakarta, Kamis.

Tiasri Wiandani mengatakan di Indonesia, data mengenai pekerja sektor informal berdasarkan jenis pekerjaan dan jenis kelamin belum tersedia.

Selain itu, pekerja informal belum diakui dan belum diakomodir oleh Undang-undang Ketenagakerjaan.

Tiasri Wiandani menambahkan perempuan pekerja rumahan umumnya berasal dari latar belakang ekonomi dan pendidikan rendah.

Mereka bekerja sebagai pekerja rumahan sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

"Dalam kerja rumahan, kami menemukan jam kerja panjang dan berubah-ubah, tidak tetap, dan bergantung pada kondisi sosial ekonomi sehari-hari," kata Tiasri Wiandani.

Selain itu, jam kerja pekerja rumahan fleksibel dan tidak pasti.

"Ada yang bekerja selama lebih dari 15 jam sehari, dan kelebihan jam kerja dari standar kerja 8 jam ini juga tidak dibayarkan upah-nya," katanya.

Komnas Perempuan juga menemukan bahwa jam kerja juga berpengaruh pada pendapatan harian pekerja rumahan.

"Karena pekerja rumahan dibayar berdasarkan hasil kerjanya, bukan berdasarkan jam kerjanya sehingga jam kerja panjang bukan jaminan mereka akan mendapatkan upah tambahan atau upah lembur," katanya.

Pihaknya juga menemukan bahwa pekerja rumahan rentan melibatkan anak dalam menyelesaikan pekerjaan, terlebih bila pekerjaan tersebut diminta untuk segera diselesaikan oleh pemberi kerja.

Pekerja rumahan tidak memiliki perjanjian kerja maupun kontrak kerja secara tertulis dengan pemberi kerja.

"Hubungan kerja dengan pemberi kerja baik dari perusahaan maupun individu hanya sebatas hubungan secara lisan," katanya.

Baca juga: Komnas Perempuan dorong pemerintah susun regulasi pekerja rumahan
Baca juga: TURC desak adanya akses kerja layak bagi pekerja rumahan
Baca juga: Pekerja rumahan desak penerbitan aturan untuk melidungi mereka

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2024