Bandung (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi dan Kabupaten Cianjur telah melanggar etika karena tidak melaksanakan pencermatan hasil penghitungan suara Pemilu 2014 sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.
Anggota Bawaslu Jabar, Yusuf Kurnia seusai Rapat Pleno Pencermatan Penghitungan Suara Pemilu 2014 tingkat Jabar di Bandung, Selasa dini hari mengatakan KPU Kota Cimahi dan Kabupaten Cianjur hanya melakukan pencermatan berdasarkan data acak.
"Sangat jelas keduanya tidak melakukan pencermatan data sesuai dengan rekomendasi kami dimana terjadi perubahan hasil penghitungan suara di beberapa kecamatan," ujarnya.
Padahal, lanjutnya, hasil penghitungan suara di kedua daerah tersebut telah terendus mengalami penggelembungan suara dan bahkan beberapa petugas penyelenggara Pemilu telah diperiksa sebagai tersangka di kepolisian.
"Jika alasannya karena sedang proses di kepolisian, sesungguhnya tidak ada kaitan antara penanganan kasus pidananya dengan pencermatan data yang kami rekomendasikan karena ini merupakan dua hal yang berbeda," tegas Yusuf.
"Keduanya berkelit telah melakukan pencermatan data namun setelah dilakukan pengecekan ternyata sama sekali mereka tidak melakukannya dan hal ini membuat KPU Jabar kembali menunda penetapan hasil penghitungan suara Pemilu 2014 di Jabar", katanya.
Di lain pihak, Komisioner KPU Kota Cimahi, Asep Triani bersikeras telah melakukan pencermatan data dengan mengumpulkan PPK dan PPS sesuai dengan rekomendasi Bawaslu.
"Kami telah melakukannya dan tidak ada perubahan hasil penghitungan suara namun pencermatan tidak dilakukan pada beberapa TPS di Kelurahan Leuwigajah dan Kelurahan Utama karena terkendala pemeriksaan pelanggaran pidana di kepolisian," katanya.
Sedangkan menurut anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cimahi, Zaenal Abidin pihaknya tidak pernah diundang untuk pelaksanaan proses pencermatan data.
"Saya meminta kepada KPU untuk membeberkan data hasil penghitungan suara namun tidak pernah diberikan sehingga menyulitkan kami untuk melakukan pencermatan data sesuai dengan rekomendasi Bawaslu," ujarnya.
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Cianjur Awaludin mengakui tidak melakukan pencermatan data sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Jabar karena tidak pernah menerima data tersebut dari Panwaslu Kabupaten Cianjur.
"Saya melakukan pencermatan di lima kecamatan di hadapan anggota Panwaslu, saksi parpol dan Muspida Kabupaten Cianjur tanpa mengacu pada rekomendasi itu," ujarnya.
Menurut saksi dari PDI Perjuangan Waras Wasisto, pernyataan dari Ketua KPU Kota Cianjur penuh dengan kebohongan sehingga permasalahan ini harus ditindaklanjuti dengan rapat pleno terpisah.
"Jika berbicara soal Kabupaten Cianjur kita harus hati-hati karena banyaknya masalah di sana dan bahkan beberapa nama sudah masuk ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," ujarnya.
Sementara itu Ketua KPU Jawa Barat, Yayat Hidayat menyatakan kekecewaannya kepada KPU Kota Cimahi dan Kabupaten Cianjur dan memberikan waktu utuk kembali melakukan pencermatan data.
"Saya meminta KPU Kota Cimahi dan Kabupaten Cianjur untuk melakukan pencermatan data sesegera mungkin dan harus menyelesaikannya hingga Selasa siang," katanya.
Rapat Pleno Pencermatan Data Hasil Penghitungan Suara ini adalah imbas dari tidak sesuainya data saat Rapat Pleno Penghitungan Suara di tingkat nasional yang dilakukan KPU Pusat beberapa waktu lalu sehingga Bawaslu Jabar merekomendasikan pencermatan data di 15 kabupaten/kota yaitu Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Indramayu,Kabupaten Kuningan, Kabupaten Garut, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis, Kota Depok dan Kota Bekasi.
Pewarta: Isyati Putri NAstiti
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014