Karawang (ANTARA News) - Sebanyak 14 warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat, didampingi petugas Lembaga Bantuan Hukum KAHMI menggugat pemerintah setempat terkait dengan parahnya kerusakan jalan di daerah tersebut ke Pengadilan Negeri Karawang, Senin.

Gugatan warga negara atau "citizen Law SUit" itu dilakukan karena pemberitahuan atau "notifikasi" terkait dengan kondisi jalan umum yang rusak di Karawang tidak diperhatikan oleh pemerintah daerah setempat.

Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Karawang Dul Jalil SH mengatakan, ketentuan khusus mengenai hak warga negara atas jalan umum tercantum jelas dalam ketentuan yang berlaku. Di antaranya dalam Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, cukup banyak pasal yang mengatur hak warga negara atas jalan umum.

"Begitu juga dalam Undang Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, diatur tentang hak-hak bagi masyarakat terkait jalan umum. Selain itu, masih banyak ketentuan terkait kesediaan jalan umum," katanya.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku itu, kata dia, maka masyarakat berhak mendapatkan pelayanan dan menikmati fasilitas jalan yang layak, baik dan aman.

Sementara sesuai dengan laporan dan keluhan masyarakat serta dari hasil pemantauan di sejumlah desa dan kecamatan sekitar Karawang, fasilitas jalan di Karawang cukup banyak yang mengalami kerusakan. Bahkan kerusakan jalan itu hampir tersebar di 30 kecamatan sekitar Karawang.

Menurut dia, kerusakan jalan umum itu mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat. Sebab kecelakaan akibat kerusakan jalan beberapa kali terjadi di berbagai daerah sekitar Karawang. Korban kecelakaan akibat kerusakan jalan itu ada yang luka ringan, luka berat dan ada pula yang meninggal dunia.

"Dampak dari kerusakan jalan sampai ada yang meninggal dunia itu seharusnya tidak terjadi jika pemerintah benar-benar menaati ketentuan yang berlaku. Sebab dalam perundang-undangan telah diatur mengenai tugas dan fungsi pemerintah sebagai penyelenggara jalan umum," kata dia.

Atas hal itulah pihaknya yang mewakili masyarakat melakukan gugatan warga negara terhadap penyelenggara negara yang telah mengabaikan hak-hak warga negara terkait dengan jalan umum.

(KR-MAK/Z002)

Pewarta: M Ali K
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014