Tanjung Selor (ANTARA) - Kepolisian Daerah(Polda) Kalimantan Utara (Polda Kaltara) berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkoba jenis sabu seberat enam kilogram asal Tawau, Malaysia.
“Penangkapan ini dilakukan tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara pada Rabu (5/9/2024) di perairan Sungai Bandara, Kota Tarakan,” kata Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol. Budi Rachmat di Tanjung Selor, Kamis.
Petugas kemudian mengamankan seorang pria yang baru saja turun dari sebuah speedboat dan kedapatan membawa karung berisi paket mencurigakan.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti handphone, tas selempang, dan beberapa makanan kemasan.
Tersangka yang diketahui berinisial "W" merupakan warga negara Indonesia asal Kendari, Sulawesi Tenggara. Ia kini ditahan di Mapolda Kaltara di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan kesigapan Ditpolairud Polda Kaltara dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kaltara. Penyeludupan narkoba lintas negara merupakan kejahatan serius yang mengancam keselamatan masyarakat.
Polda Kaltara mengimbau seluruh masyarakat bersama-sama memerangi peredaran narkoba, dengan melaporkan segera kepada pihak kepolisian jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.
“Kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” demikian Kabid Humas.
Baca juga: Polri temukan modus baru penyeludupan narkoba dalam kaleng susu
Baca juga: Polda Kaltara gagalkan peredaran 1,9 kilogram sabu asal Malaysia
Pewarta: Muh. Arfan
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024