"Tadi pagi (ditangkap) di kediamannya pukul 05.30 WIB," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta Senin.
Rikwanto mengatakan, petugas kepolisian menangkap UGB tanpa perlawanan di Jalan Kesehatan Bintaro, Jakarta Selatan.
Rikwanto menuturkan, seorang pasien bernama Irfani melaporkan UGB dengan tuduhan dugaan tindak pidana penipuan.
Saat menjalani pengobatan, dalam tubuh Irfani keluar binatang sejenis ulat berukuran besar dan kecoa.
Kemudian UGB "memvonis" Irfani mendapatkan "gendam" sehingga keluar binatang dari tubuhnya.
Untuk menghilangkan penyakit "aneh" itu, UGB menganjurkan Irfani membersihkan rumah dan membayar mahar Rp75 juta.
Berdasarkan penyelidikan, polisi yang sudah mengantongi dua alat bukti kemudian menetapkan UGB sebagai tersangka.
Rikwanto menyatakan kemungkinan jumlah korban yang akan melaporkan UGB akan bertambah.
Rikwanto mengungkapkan unsur tindak penipuan terhadap tersangka UGB terpenuhi karena binatang seperti ulat dan kecoa tidak datang sendiri namun telah disiapkan.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014
Kepada pengacara Sunan Kalijaga atau siapa saja yang jadi pembela GB, cobalah anda berpikir kalau anda seorang muslim, apakah yang dibelanya itu kekayaannya halal nggak ? Kalau nggak halal tentunnya haram. Selanjutnya apabila anda dibayar dari hasil jerih payah anda ngebela GB yang penipu itu, berarti anda menerima uang haram (ingat anda punya keluarga jangan sampai diberi makan barang
“Katakanlah: “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah”. (QS.An-Naml : 65).