Sejak tahun 2017, akumulasi perputaran dana judi online mencapai Rp517 triliun
Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) terus mendorong peningkatan literasi keuangan di tengah tingginya tantangan judi daring (online) yang semakin meresahkan masyarakat.

Ketua Umum Aftech Pandu Sjahrir dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu menyoroti bahwa judi online menjadi tantangan besar bagi industri financial technology (fintech) yang tengah mengalami pertumbuhan yang signifikan di Indonesia.

Seiring dengan meningkatnya jumlah kelas menengah dan daya beli masyarakat yang menurun, banyak yang terjebak dalam aktivitas ilegal tersebut.

Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat lebih dari 168 juta transaksi judi online dengan akumulasi dana mencapai Rp327 triliun pada 2023.

"Sejak tahun 2017, akumulasi perputaran dana judi online mencapai Rp517 triliun. Angka ini sangat mengkhawatirkan mengingat dampaknya terhadap digital trust dan perekonomian kita," ujar Pandu.

Ia menyampaikan bahwa Aftech secara aktif mendukung kolaborasi yang erat dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta pihak regulator lainnya termasuk Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan penegak hukum.

Kolaborasi tersebut untuk memperkuat regulasi dalam melakukan pencegahan atas penyalahgunaan platform digital dan sistem pembayaran untuk judi online.

"Kolaborasi ini mencakup pelaporan aktivitas mencurigakan serta pembaruan regulasi dan kebijakan yang relevan untuk menjaga ekosistem digital yang aman dan tentu saja bertujuan untuk melindungi ekosistem fintech dari penyalahgunaan oleh pelaku penipuan judi online," ujarnya.

Lebih lanjut, kata Pandu, Aftech juga menyadari adanya kekhawatiran terkait penggunaan pinjaman online (pinjol), terutama dari platform ilegal untuk mendanai aktivitas judi online.

Menurutnya, pinjol yang tidak teregulasi atau ilegal sering kali menawarkan proses pinjaman yang sangat cepat dan mudah tanpa memeriksa kemampuan bayar peminjam sehingga berpotensi disalahgunakan oleh individu yang terlibat dalam penipuan judi online.

"Aftech ingin menegaskan kembali bahwa menjaga integritas industri fintech dan pelindungan konsumen adalah prioritas utama kami. Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan layanan fintech untuk tujuan ilegal," tutur Pandu.

Untuk mendukung komitmen Aftech, Pandu mengatakan pihaknya terus mendorong anggota dalam melakukan mitigasi risiko dalam penyaluran pendanaan kepada pengguna seperti penggunaan teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI) dan machine learning untuk menganalisis risiko secara lebih akurat dalam menilai kelayakan kredit calon peminjam.

"Solusi teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) dan machine learning dapat membantu platform pinjaman online dalam menganalisis perilaku peminjam dan mendeteksi adanya penyalahgunaan pinjaman untuk aktivitas ilegal seperti judi online," ucap Pandu.

Menurut dia, teknologi tersebut memungkinkan platform untuk memantau pola transaksi secara real-time, memberikan alarm terhadap aktivitas mencurigakan, dan membantu mencegah peminjaman oleh individu yang berisiko terlibat dalam perjudian.

Baca juga: AFTECH ungkap Kemenkominfo telah terima laporan insiden siber Indodax
Baca juga: Menkominfo minta Industri tekfin penuhi komitmen berantas judi online
Baca juga: Aftech sebut pentingnya cegah judi online di ekosistem fintech

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2024