pelaku ini mengaku dirinya mengkondisikan dan menggeser CCTV tersebut agar tidak melihat ke arah merekaJakarta (ANTARA) - Kepolisian mengungkapkan penusukan pegawai minimarket yang dilakukan SZ (25) di Jalan Pecenongan Raya, Gambir, Jakarta Pusat akibat candaan yang kelewatan.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku penusukan pegawai minimarket Gambir hingga tewas
Jamalinus menjelaskan secara garis besar pada Selasa (10/9) subuh, pelaku SZ bermaksud mendatangi tempat kerjanya yang lama atau tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengambil beberapa barang yang tertinggal.
Baca juga: PPAPP DKI dampingi anak korban penganiayaan di Jakarta Selatan
Karena pelaku mengetahui ada pisau yang biasa digunakan untuk bekerja oleh karyawan minimarket, maka pelaku mengambil pisau tersebut dan melakukan aksinya hingga korban SY (21) tewas.
Jamalinus mengungkapkan antara pelaku dan korban ini memang terbiasa bercanda dan mereka sudah kenal sekitar tiga bulan. Namun, saat itu pelaku sedang tidak enak hati sehingga candaan korban membuatnya sakit hati.
Baca juga: Polisi tetapkan penusuk istri hingga tewas di Jaksel sebagai tersangka
"Tadi kita sama-sama ingat bahwa dia pernah kerja di situ, jadi paham betul tempat itu. Setelah perkataan itu si korban masih lalu lalang dan ke toko. Si terduga pelaku sudah mulai memikirkan apa yang harus dia perbuat untuk membalaskan sakit hatinya," jelas Jamalinus.
Selain itu, polisi juga melakukan tes urine terhadap pelaku dan hasilnya negatif menggunakan barang-barang terlarang seperti narkotika. Artinya, pelaku melakukan tindakannya secara sadar.
Pelaku juga sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam, pengambilan keterangan dari beberapa saksi.
"Pelaku kita amankan, kita lakukan pemeriksaan, kita lakukan pengambilan keterangan dari beberapa saksi lanjut Polsek Metro Gambir menetapkan saudara SZ sebagai tersangka dan selanjutnya nanti akan kita lakukan pemberkasan untuk penyerahan ke kejaksaan," ucap Jamalinus.
Akibat perbuatannya, SZ diancam dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 388 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024