Jakarta (ANTARA) - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI tengah mendokumentasikan hukum adat Indonesia untuk menjaga kelestarian khazanah hukum tanah air.

Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) BPHN Jonny Pesta Simamora mengatakan pihaknya sedang mengompilasikan hukum adat, terutama yang berkaitan dengan waris, perkawinan, dan perceraian.

“Pendokumentasian hukum adat ini akan berkelanjutan. Desa identik atau terbiasa dengan hukum adat dan tentunya ini perlu untuk didokumentasikan,” kata Jonny sebagaimana keterangannya di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Kemenkumham: JDIHN bentuk upaya wujudkan literasi hukum di masyarakat

Jonny menjelaskan Pusat JDIHN BPHN telah turun ke lapangan terkait pendokumentasian tersebut, termasuk mengunjungi Kantor Majelis Desa Adat Provinsi Bali pada akhir Agustus lalu.

Upaya inisiatif pendokumentasian hukum adat mendapatkan sambutan positif dari masyarakat setempat, kata Johny, Majelis Desa Adat Provinsi Bali sepakat untuk bekerja sama dalam mendokumentasikan hukum adat, baik dalam bentuk buku maupun berkas digital.

"Dokumen-dokumen tersebut akan dikompilasi dalam sistem JDIHN guna memastikan hukum adat menjadi pedoman yang relevan, sekaligus dapat diterapkan secara efektif dalam kehidupan masyarakat," ujarnya.

Jonny menyebut kepatuhan hukum masyarakat desa terhadap hukum adat berkorelasi positif dengan pengembangan potensi desa karena dapat menciptakan kedamaian dan ketenteraman bagi lingkungan.

Baca juga: Yasonna: Pemanfaatan informasi hukum JDIHN pilar utama kemajuan bangsa

Sebelumnya, Jonny melaporkan, pengelolaan JDIHN selama beberapa tahun terakhir mengalami peningkatan signifikan. Hal ini terlihat dari meningkatnya jumlah anggota yang terintegrasi dan peningkatan laporan oleh anggota JDIHN.

“Dari 1.617 instansi anggota JDIHN, 1.234 instansi telah terintegrasi dengan portal jdihn.go.id. Laporan anggota JDIH juga meningkat dari 612 laporan di tahun 2022, menjadi 736 laporan di tahun 2023. Peningkatannya signifikan, yakni 124 laporan atau 20,26 persen,” imbuh Jonny saat kegiatan JDIHN Awards 2024 di Jakarta, Kamis (22/8).

Selain itu, berdasarkan data per 19 Agustus 2024, tercatat 629.187 dokumen hukum telah tersedia di portal JDIHN dengan rincian 542.680 dokumen peraturan perundang-undangan, 36.447 monografi hukum, 44.214 artikel hukum, dan 5.846 putusan/yurisprudensi.

Baca juga: BPHN Kemenkumham fokus rampungkan kompilasi hukum adat
Baca juga: Menkumham: Pengelolaan JDIHN sudah sejalan dengan instruksi Presiden

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024