Saat ini paman korban telah ditahan oleh pihak kepolisian dan korban diamankan di rumah aman UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Bulukumba
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan pendampingan hukum dan pemulihan terhadap anak yang menjadi korban penganiayaan di Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Tim SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak) 129 telah melakukan tracking media analisis melalui fitur hotline layanan SAPA 129 dan sedang berkoordinasi lebih lanjut untuk mengawal proses hukum dan pendampingan korban," kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Titi Eko Rahayu saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Titi Eko Rahayu mengatakan bahwa dalam kasus ini pelaku adalah FR yang merupakan paman korban, sementara korban anak perempuan berinisial SR (10).

Baca juga: Anak jadi pendendam jika sering melihat orang tua lakukan KDRT

Peristiwa penganiayaan diduga terjadi di Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, pada Minggu (8/9).

"Saat ini paman korban telah ditahan oleh pihak kepolisian dan korban diamankan di rumah aman UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Bulukumba," kata Titi Eko Rahayu.

Sebelumnya, beredar luas di media sosial video yang memperlihatkan seorang anak mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dewasa di dalam rumah.

Video tersebut banyak mendapat kecaman dari warganet.

Baca juga: KemenPPPA koordinasi tangani kekerasan seksual anak di Palembang
Baca juga: Psikolog: Anak korban kekerasan seksual perlu terapi atasi trauma

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024