Kegiatan Rabu tertib yang menyisir kawasan Jalan Howitzer hingga Jalan Howitzer Raya ini melibatkan sebanyak 45 petugas gabungan dari Kepolisian, TNI, Satpol PP, Perhubungan, Kecamatan Kemayoran, dan Kelurahan Sumur Batu
Jakarta (ANTARA) - Petugas gabungan menertibkan parkir liar dan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan di Jalan Howitzer lanjutan RW 01, 02 dan RW 06 Kelurahan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Kegiatan ini memang agenda rutin setiap Rabu dari Kecamatan Kemayoran yang hari ini dilaksanakan di wilayah Kelurahan Sumur Batu," kata Lurah Sumur Batu, Nurhidayat di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Satpol PP Jakpus tindak juru parkir liar di Sawah Besar

Kegiatan Rabu tertib yang menyisir kawasan Jalan Howitzer hingga Jalan Howitzer Raya ini melibatkan sebanyak 45 petugas gabungan dari Kepolisian, TNI, Satpol PP, Perhubungan, Kecamatan Kemayoran, dan Kelurahan Sumur Batu.

Nurhidayat menyebut kegiatan Rabu tertib Kecamatan Kemayoran itu dalam rangka penataan dan penertiban terhadap PKL, parkir liar, umbul-umbul, dan reklame yang menyalahi aturan.

Baca juga: Polisi amankan 16 orang juru parkir liar di Cilincing Jakarta Utara

Selain bagian dari upaya penataan kawasan, Jalan Howitzer hingga Jalan Howitzer Lanjutan ini juga merupakan salah satu titik penilaian Adipura. Oleh karena itu, pihaknya bersama petugas di lapangan melakukan pembongkaran bangunan dan penertiban terhadap PKL yang beroperasi di atas saluran, jalur pedestrian, dan trotoar.

Sedangkan terhadap kendaraan yang kedapatan parkir sembarang di bahu jalan dan di atas trotoar dikenakan sanksi operasi cabut pentil (OCP).

"Tujuan agar memberi efek jera agar mereka juga bisa peduli terhadap hak pejalan kaki melintasi trotoar dan pedestrian," tegas Nurhidayat.

Baca juga: Personel gabungan sisir parkir liar di Jalan Senopati

Sementara itu, Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Sumur Batu, Sulastri Puspitasari mengatakan kegiatan penertiban menyita sebanyak dua gerobak PKL, satu gerobak pemulung, tiga meja kayu, empat bangku kayu, delapan bangku plastik, dua reklame mini, empat tiang besi, dua umbul-umbul dan tiga spanduk komersial tanpa izin.

Selain itu, sebanyak 16 kendaraan roda dua yang kedapatan parkir liar dikenakan sanksi OCP.

"Terhadap oknum PKL, kami minta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi. Bila kedapatan lagi, bisa saja mereka nanti dikenakan sanksi tindak pidana ringan atau tipiring," kata Sulastri.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024