Mataram (ANTARA) - Kantor Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat menyelidiki adanya dugaan penyalahgunaan izin tinggal 4 warga negara asing (WNA) asal Malaysia selama berada di Pulau Lombok.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Mataram Iqbal Rifai di Mataram, Rabu, menerangkan bahwa penyelidikan ini berkaitan dengan temuan kegiatan 4 WNA asal Malaysia tersebut di Balai Latihan Kerja (BLK) Mataram.
"Jadi, dari temuan lapangan, mereka disinyalir melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya. Ini yang masih kami selidiki," kata Iqbal.
Kegiatan 4 WNA asal Malaysia di BLK Mataram tersebut, jelas dia, berkaitan dengan sosialisasi kepada para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) tentang prosedur pemberangkatan ke Malaysia dengan bebas biaya atau zero cost.
Dalam proses penyelidikan, imigrasi tidak melakukan penahanan, melainkan hanya menyita paspor milik 4 WNA asal Malaysia tersebut.
"Orangnya tidak kami tahan, hanya paspor mereka kami sita untuk pemeriksaan lanjutan," ujarnya.
Imigrasi dalam proses penyelidikan ini turut mengagendakan pemeriksaan terhadap 4 WNA tersebut.
"Rencananya Rabu pekan depan (18/9) kami panggil untuk dimintai keterangan," ujar Iqbal.
Dia menegaskan bahwa imigrasi telah mengimbau para WNA tersebut untuk menunda seluruh kegiatan di Pulau Lombok sampai ada kepastian berdasar hasil penyelidikan.
Baca juga: Imigrasi menahan seorang warga Malaysia karena "overstay"
Baca juga: Imigrasi minta dua WNA penyalah guna izin tinggal siapkan Rp1,5 miliar
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024