Jakarta (ANTARA) - Komposisi pimpinan definitif DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 diumumkan melalui rapat paripurna pada 17 September 2024 atau pekan depan.

Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani di Jakarta, Rabu, mengatakan, pihaknya 
sudah menyampaikan surat kepada masing-masing partai politik untuk mengajukan calon pimpinan DPRD DKI Jakarta.

"Setelah nama itu masuk, nanti kami segera memproses melalui rapat paripurna. Hasil rapat paripurna kami umumkan, nanti kami sampaikan ke Kementerian Dalam Negeri. Rapat Paripurna 17 September 2024," kata dia.

Yani mengatakan DPRD DKI pun telah menyiapkan alat kelengkapan dewan (AKD) periode 2024-2029. Hal ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

"Kami dari pimpinan sementara memang berharap bagaimana agar DPRD DKI bisa berjalan dengan baik, yang kami lakukan menyiapkan pembentukan fraksi, AKD dan membahas tata tertib," kata dia.

Baca juga: PKS raih kursi terbanyak di DPRD DKI Jakarta
Baca juga: KPU DKI Jakarta tetapkan 106 anggota DPRD


Menurut dia, seluruh anggota Dewan yang tergabung dalam AKD memiliki kedudukan yang setara dalam kemitraan, yakni membuat kebijakan daerah dan melaksanakan kewenangan otonomi daerah.

Yani menambahkan, fungsi DPRD sebagai pengawas tidak pernah berhenti, yakni mengawal dan mengawasi seluruh kegiatan Pemprov DKI Jakarta.

Sebanyak 106 anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 terpilih melalui Pemilu 2024. Anggota Fraksi PKS Achmad Yani dan Anggota Fraksi PDI Perjuangan Jhonny Simanjuntak terpilih menjadi pimpinan sementara DPRD DKI Jakarta.

Komposisi pimpinan sementara DPRD ini berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD Provinsi.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 34 ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota mengatur bahwa dalam hal pimpinan DPRD provinsi belum terbentuk, maka DPRD provinsi dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD.
Baca juga: Ini pimpinan sementara DPRD DKI Jakarta

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024