Tegal (ANTARA) – Bea Cukai Tegal musnahkan barang-barang hasil penindakan di bidang cukai berupa 5.927.340 batang rokok ilegal. Kegiatan pemusnahan dilaksanakan secara simbolis di Jalan Pancasila Kota Tegal pada Senin (09/09) bertepatan dengan Hari Olahraga Nasional. Sementara pelaksanaan pemusnahan secara penuh dilakukan di PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, Cirebon.

“Kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud transparansi Bea Cukai kepada masyarakat terhadap penanganan barang-barang ilegal yang beredar di masyarakat,” ujar Yusup Mahrizal, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal.

Yusup mengungkapkan rokok ilegal yang dimusnahkan berasal dari berbagai merek dan sebagian besar tidak memiliki pita cukai. Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Tegal bekerja sama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan aparat penegak hukum (APH) di wilayah kerja Bea Cukai Tegal selama periode Januari hingga Februari 2024.

Selama periode tersebut juga telah diputus hukum pidana terhadap dua orang berinisial T dan MK dengan vonis pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, serta denda sebesar Rp22.380.000,00. Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari peredaran rokok ilegal ini mencapai Rp8.184.686.400,00, nilai tersebut mencakup cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok.

Yusup mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan ini juga sebagai upaya preventif untuk menghindari kerugian lebih lanjut dan memastikan produk hasil tembakau yang beredar memenuhi standar hukum. Ia menegaskan komitmen Bea Cukai Tegal untuk terus berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam memberantas peredaran rokok ilegal. 

“Masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau mengonsumsi rokok yang tidak memiliki legalitas jelas, dan diharapkan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. Dengan kolaborasi bersama, diharapkan lingkungan yang lebih aman dan sehat dapat terwujud untuk generasi mendatang,” pungkas Yusup.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024