Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah membentuk relawan sahabat perempuan dan anak yang memiliki kepedulian dan kesediaan untuk aktif melakukan perubahan sosial dalam rangka mewujudkan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa pembentukan relawan yang beranggotakan 31 personel ini ditujukan untuk meminimalisasi tindak kekerasan pada anak dan perempuan, terutama kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Keberadaan relawan sahabat perempuan dan anak ini harus ikut bertanggung jawab untuk turun langsung ke lapangan mencegah kekerasan perempuan dan anak," katanya.

Menurut dia, kekerasan dalam rumah tangga pada zaman dahulu dan zaman sekarang penyebabnya bisa berbeda dan semakin kompleks.

"Pada zaman dahulu KDRT paling banyak terjadi karena permasalahan ekonomi, tetapi sekarang bisa terjadi pada laki-laki seperti adanya kasus persekongkolan perempuan dengan selingkuhannya dan karena bermain judi daring hingga istri nekat membakar suaminya," katanya.

Afzan Arslan mengaku untuk menghilangkan kasus KDRT hingga nihil itu perlu proses yang panjang, sehingga semua unsur masyarakat konsisten dan tidak beranggapan kasus itu hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja.

"Semua unsur baik tokoh masyarakat, media, dan masyarakat terlibat. Kami berharap semoga kasus kekerasan perempuan dan anak serta KDRT semakin turun," katanya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Pekalongan Puji Winarni mengatakan peran relawan ini sebagai penghubung antara masyarakat dengan pemerintah dalam upaya mencegah kekerasan perempuan dan anak di masing-masing wilayahnya.

"Seandainya ada yang membutuhkan grassroot (akar rumput) terkait kekerasan perempuan dan anak di tengah masyarakat segera ditangani oleh relawan ini. Kami sudah menyediakan kanal grup maupun informasi komunikasi cepat agar bisa segera disampaikan," katanya.

Baca juga: Anak jadi pendendam jika sering melihat orang tua lakukan KDRT

Baca juga: Kasus KDRT oleh oknum ASN Ditjen Pajak dipicu uang sewa rumah

Pewarta: Kutnadi
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024