dari sisi program jaminan sosial yang saat ini, itu kan sudah ada program Jaminan Hari Tua dan Jaminan PensiunJakarta (ANTARA) - BPJS Watch meminta agar pemerintah tidak benar-benar menerapkan program iuran pensiunan tambahan yang saat ini masih dalam tahap wacana otoritas.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar justru menyarankan pemerintah untuk tetap memaksimalkan program Jaminan Hari Tua (JHT) dan jaminan pensiun (JP) yang telah dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan.
“Hal ini merujuk pada program JHT dan jaminan pensiun yang sudah berjalan saat ini. Dua program perlindungan yang sudah ada seyogyanya dioptimalkan pemerintah, bukan malah memunculkan kebijakan iuran sejenis lagi,” kata Timboel Siregar melalui keterangan resminya di Jakarta, Rabu.
Diketahui bahwa saat ini pemerintah telah melakukan ancang-ancang guna merumuskan aturan baru mengenai dana pensiunan tambahan. Langkah itu, didasarkan pada amanat Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dimana nantinya pemerintah berhak untuk melaksanakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib, sekalipun di luar program JHT dan jaminan pensiun yang sudah ada.
“Nah, jadi dasar argumentasi mereka bilang bahwa yang penting replacement ratio itu yang bisa kita dapat pada saat pensiunan nanti itu minimal 40 persen. Seperti yang diamanatkan konvensi ILO (International Labour Organization) nomor 102 tahun 1952, itu argumen mereka,” lanjutnya.
Baca juga: Menaker: Pekerja miliki opsi pengambilan manfaat dengan aturan JHT
Baca juga: Pengalihan program pensiun PNS dari PT Taspen tidak turunkan manfaat
Dia melanjutkan bahwa pemerintah bisa menyelesaikan replacement ratio minimal 40 persen tersebut tanpa harus merancang regulasi baru terkait dana pensiun tambahan yang bersifat wajib dan memotong upah para pekerja dengan cara mengoptimalisasi ketentuan yang sudah ada saat ini seperti JHT dan juga Jaminan Pensiun.
“Kalau menurut saya, pertama dari sisi program jaminan sosial yang saat ini, itu kan sudah ada program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun ya, nah ini kalau dibenahi sama pemerintah, kalau dilakukan secara lebih baik sebenarnya bisa mengatasi replacement ratio yang 40 persen tadi,” paparnya.
Sehingga, dia melihat bahwa Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dipandang lebih baik, sekalipun perlu adanya perbaikan.
Hal senada dikatakan Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio yang memandang kebijakan tersebut justru bakal semakin memberatkan para pekerja meskipun hanya baru berupa wacana.
Menurut dia, para pekerja sudah memiliki beban iuran yang cukup banyak seperti iuran BPJS Kesehatan, Jaminan Pensiun, JHT, pajak penghasilan PPh 21, hingga wacana kewajiban Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
“Ini mau dipungut berapa lagi? Kan itu juga belum diatur gaji berapa atau golongan berapa, katakanlah gajinya di atas Rp10 juta, gak banyak itu, ASN Rp10 juta mau diambil berapa persen?” ucap Agus.
Dengan adanya pemotongan upah yang bersifat wajib itu, jangan sampai menimbulkan keresahan kepada para pekerja yang sudah menanggung banyak iuran dari upah yang mereka terima setiap bulannya.
“Kalau mau dapat 40 persen dari gaji ya tinggal di tabung berapa, bisa dihitung, mudah itu,” lanjut dia.
Baca juga: Menkeu: Realisasi manfaat pensiun naik 5,2 persen jadi Rp58,1 triliun
Baca juga: Iuran Jaminan Pensiun ditinjau per 3 tahun
Baca juga: Wapres: iuran jaminan pensiun naik berkala
Pewarta: Chairul Rohman
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2024