Express Group merasa menjadi korban penyalahgunaan unit taksi yang digunakan sebagai alat melakukan tindak pidana. Atas penyalahgunaan ini, pihak manajemen Express Group mengungkapkan simpatinya kepada korban dan memohon maaf sebesar-besarnya kepada

Jakarta (ANTARA News) - PT Express Transindo Utama, Tbk (Express Group) sebagai pengelola layanan transportasi darat di Indonesia menyesalkan kejadian kasus sindikat perampokan dengan memanfaatkan unit taksi milik beberapa perusahaan taksi, termasuk satu unit Taksi Express.

"Express Group merasa menjadi korban penyalahgunaan unit taksi yang digunakan sebagai alat melakukan tindak pidana. Atas penyalahgunaan ini, pihak manajemen Express Group mengungkapkan simpatinya kepada korban dan memohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat atas keresahan dan kesimpang-siuran yang terjadi," kata Merry Anggraini, General Manager Corporate Secretary Express Group dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu.

Dia menyatakan bahwa pola operasi yang dilakukan sindikat perampok itu diduga dengan sengaja menyalahgunakan unit taksi yang dimiliki oleh Express Group dan menjadikan umpan untuk menarik calon korban.

"Pada saat kejadian, pelaku mengganti nomor lambung dari DSA 8584 ke DS 1858, sehingga menyulitkan proses penyelidikan internal di Express Group, karena nomor lambung tersebut tidak dikenali oleh sistem kami," kata Merry.

Terkait salah satu pelaku berinisial SP, Express Group membenarkan bahwa yang bersangkutan terdaftar sebagai mitra pengemudi yang telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama Operasi (PKO) dengan Express Group.

Sebelum bergabung di Express Group pada 2011, pengemudi sudah melalui proses seleksi yang ketat sesuai persyaratan yang berlaku di perusahaan, antara lain melampirkan KTP, SIM, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Domisili, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), bahkan memiliki Surat Keterangan pernah bekerja di perusahaan taksi lain.

Namun, sejak Maret 2014, pelaku mulai menunjukan gejala indisipliner dan tidak menyelesaikan kewajiban setoran harian. Sejak 2 April 2014, Express Group mengeluarkan Surat Stop Operasi (SO) dan pelaku masuk daftar pencarian untuk menyelesaikan kewajiban-kewajibannya terhadap Express Group.

Pelaku akhirnya ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada 18 April 2014, saat mengemudi sebuah angkot di Kawasan Rawa Panjang, Bekasi.

Terkait kasus itu, Express Group memberikan apresiasi yang sangat tinggi terhadap kinerja Kepolisian Republik Indonesia, khususnya jajaran Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat dalam mengungkap sindikat perampokan yang memanfaatkan unit taksi sebagai alat kejahatannya.

Merry mengimbau kepada konsumen Express Group untuk selalu memperhatikan dengan teliti identitas dari unit taksi yang digunakan, seperti logo yang terdapat dalam pintu taksi dan nomor pintu, bentuk dan warna logo lampu mahkota taksi serta kartu identitas pengemudi dan segera melaporkan jika terjadi sesutu yang terdapat di setiap unit taksi ke Halo Express (021) 500122.(*)

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014