Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling yang berkolaborasi dengan Dinas Pendapatan Daerah di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) di 14 wilayah pada Rabu.

Berdasarkan informasi dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling (Samling) hari ini tersedia di 14 wilayah, yakni:

1. Samling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakpus dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB
2. Samling Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakut dan halaman parkir Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB
3. Samling Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB
4. Samling Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jaksel pukul 09.00-15.00 WIB dan gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB
5. Samling Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jaktim dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB
6. Samling Kota Tangerang di parkiran Busway Food Moshere dan ex City Mall Nambo Jaya pukul 08.00-14.00 WIB
7. Samling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB
8. Samling Ciledug di Ruko Azores Perum Banjar Cipondoh dan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh Ciledug pukul 09.00-12.00 WIB
9. Samling Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB
10. Samling Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan halaman G Town House pukul 08.00-14.00 WIB
11. Samling Kota Bekasi di kantor Kelurahan Teluk Pucung pukul 08.00-13.30 WIB
12. Samling Kabupaten Bekasi di Ruko Robson Lippo Cikarang pukul 09.00-12.00 WIB
13. Samling Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Tajurhalang pukul 08.00-12.00 WIB
14. Samling Cinere di halaman Pasir Putih Sawangan pukul 08.00-11.00 WIB.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai untuk membayar pajak kendaraan, antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Kemudian, pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Baca juga: Jaksel pasang stiker di lokasi penunggak pajak
Baca juga: Kanwil DJP Jakbar terapkan diskon sanksi administrasi mulai September

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024