Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Ayuk Findi Antika selama18 tahun
Pacitan, Jatim (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pacitan, Jawa Timur, menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman kurungan selama 18 tahun penjara terhadap Ayuk Findi Antika, terdakwa pembunuhan dengan modus membubuhkan racun sianida dalam minuman kopi, sehingga menyebabkan korban Rizqi Saputra tewas.

Sidang putusan dibacakan Erwin Ardian, ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut di PN Pacitan, Selasa.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Ayuk Findi Antika selama18 tahun," ujar Hakim Ketua dalam pembacaan putusan-nya.

Dalam amar putusan-nya, majelis hakim menilai terdakwa Ayuk Findi Antika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan alternatif pertama primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Ayuk yang sudah terlihat tegang sejak awal persidangan, hanya tertegun begitu mendengar vonis majelis hakim. Sementara orang tua korban Rizqi ada yang menangis.

Dan atas putusan majelis hakim itu, baik terdakwa melalui penasehat hukumnya maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Vonis atau putusan hakim dengan begitu dinyatakan belum berkekuatan hukum tetap.

"Kami diberi tenggat waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," ucap penasihat hukum terdakwa Lambang Windu Prasetyo.

Baca juga: Polres Pacitan ungkap kasus pembunuhan pelajar gunakan kopi sianida

Baca juga: Polres Pacitan rekonstruksi kasus kopi sianida tewaskan pelajar

Baca juga: Kejari Pacitan: Pelaku kopi sianida diancam pidana hukuman mati


Lambang menyatakan masih akan melakukan komunikasi dan koordinasi terlebih dahulu dengan keluarga. "Apakah terdakwa apakah mau banding atau tidak," katanya.

Sementara Sukatmini, ibu korban menyampaikan bahwa keluarga menghormati segala bentuk keputusan majelis hakim.

"Meski berat hati akan tetapi pihak keluarga berusaha untuk ikhlas menerima," ujar Sukatmini sambil menahan air mata.

Sebelumnya, terdakwa Ayuk diketahui membunuh tetangganya sendiri Mohammad Rizqhi Saputra yang masih berstatus pelajar MTS.

Terdakwa Ayuk membunuh dengan cara membubuhkan racun sianida, sehingga membuat korban meregang nyawa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan menuntut terdakwa Ayuk 20 tahun penjara sesuai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Selain kasus pembunuhan, sebelumnya terdakwa juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pencurian yang merupakan rangkaian tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.

Dengan begitu, antara tuntutan dan putusan berbeda. Putusan hakim lebih ringan dua tahun daripada tuntutan JPU.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024