Jakarta (ANTARA News) - DPP PKB hasil Muktamar II Surabaya yang dipimpin Choirul Anam meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak terburu-buru bersikap soal dualisme Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) karena proses hukum terkait perselisian internal partai belum selesai.
"Kami minta KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bertindak arif dengan tidak terburu-buru bersikap soak dualisme PKB karena persoalan hukumnya belum tuntas," kata Sekjen DPP PKB hasil Muktamar II Surabaya Idham Cholied kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat DPP PKB tertanggal 27 September 2006 yang ditandatangani Ketua Dewan Syura KH Abdurrahman Chudlori, Sekretaris Alwi Shihab, Ketua Umum Choirul Anam, dan Sekjen Idham Cholied yang ditujukan kepada Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti dengan tembusan antara lain pada Presiden, Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua KPU Provinsi, Kabupaten/Kota.
Idham menjelaskan, pihaknya saat ini telah mengajukan dua gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait keabsahan penyelenggaraan Muktamar II PKB di Semarang. Pihaknya juga akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan terakhir MA yang memenangkan kubu Muhaimin Iskandar.
Selain itu, pihaknya segera mengajukan gugatan terhadap keputusan Menkumham yang menganulir pendaftaran susunan DPP PKB hasil Muktamar II Surabaya serta memperkarakan radiogram Mendagri kepada gubernur, bupati, dan walikota agar mengakui DPP PKB pimpinan Muhaimin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Fakta hukum terdapat dua putusan MA yang saling bertentangan dalam perkara yang sama. Di putusan pertama MA menolak gugatan rekopensi Muhaimin yang memohon agar Pak Alwi dan kita dilarang menggunakan atribut PKB, tapi di putusan kedua justru gugatannya dikabulkan," katanya.
Idham mengakui, permohonan kepada KPU tersebut dilayangkan terkait dengan ancaman "recalling" terhadap anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupten/Kota yang dilakukan kubu Muhaimin tergadap pendukung Anam.
"Ada pertanyaan dari teman-teman DPRD soal ancaman recalling tersebut, karena itu kami layangkan surat ke KPU," katanya.
Sementara terkait pengajuan gugatan ke PN Jaksel menyangkut keabsahan Muktamar II PKB di Semarang, Idham menyarakan, DPP telah mendapat amanat dari para kiai dan DPW untuk melakukan perlawanan hukum guna memperjuangkan kebenaran.
"Kami sudah `kadung" (terlanjur-red) diberi mandat. Kami tidak bermaksud terus memperpanjang konflik. Ini dalam rangka menegakkan kebenaran dan keadilan," katanya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006