Jakarta (ANTARA) - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres (RUU Wantimpres) pada pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR guna disahkan menjadi undang-undang.

Persetujuan itu diambil dalam Rapat Pleno pengambilan keputusan Tingkat I atas RUU Wantimpres di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

"Apakah hasil pembahasan RUU tentang Wantimpres dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto yang memimpin jalannya rapat.

Sebelumnya, seluruh fraksi di Baleg DPR RI menyampaikan pandangan mini fraksinya dan menyatakan setuju agar RUU Wantimpres dilanjutkan pada pembicaraan Tingkat II.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abudullah Azwar Anas yang mewakili Pemerintah juga menyatakan setuju agar RUU Wantimpres diteruskan pada pembicaraan Tingkat II.

"Kesepakatan ini akan membawa kepada perbaikan dan penyempurnaan bagi Wantimpres, dengan semangat kolaboratif ini kita berharap pembahasan hari ini akan menghasilkan langkah-langkah yang konkret demi mewujudkan Wantimpres yang lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan penyelenggara negara," tuturnya.

Sejumlah kesepakatan yang dicapai DPR bersama Pemerintah atas RUU Wantimpres, di antaranya perubahan nama lembaga dari Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI).

Kesepakatan tersebut mempertahankan nomenklatur yang ada saat ini dan menambahkan frasa Republik Indonesia di belakang kata Wantimpres, dan membatalkan wacana perubahan menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Lalu, jumlah anggota Wantimpres RI ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas.

Selanjutnya, posisi Ketua Wantimpres RI dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh Presiden.

Selain itu, Wantimpres RI merupakan lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tersebut.

Kemudian, ada pula syarat untuk menjadi anggota Wantimpres RI ditambah huruf g, terkait tidak pernah diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Baca juga: Baleg-Pemerintah setuju Ketua Wantimpres RI dapat dijabat bergantian

Baca juga: Baleg-Pemerintah sepakati nomenklatur Wantimpres jadi Wantimpres RI

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024