Pekanbaru (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Provinsi Riau menangkap dua orang yang diduga pengedar sabu-sabu lintas provinsi dan mengamankan barang bukti kasus tersebut.
"Kedua tersangka itu yakni A (32) dan F (30). Keduanya diamankan sejak Kamis (1/5) dan sekarang masih terus dalam pemeriksaan intensif," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Jumat malam.
Melalui pesan elektronik, Guntur menjelaskan A dan F merupakan warga yang telah menetap di Pekanbaru dan mengedarkan barang haram tersebut di Ibu Kota Provinsi Riau itu.
Ia menduga jaringan operasional kedua tersangka itu terkait dengan peredaran narkotika lintas provinsi.
Kasus itu, katanya, masih ditangani oleh Tim Opsnal Unit 3 Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau.
"Dari tangan tersangka, anggota berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 25 gram dengan harga pasaran mencapai Rp24 juta. Diduga masih ada barang bukti lainnya yang sama, namun belum ditemukan," katanya.
Menurut dia, penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Pekanbaru.
Para pelaku, kata dia, dijerat dengan Pasal 112 junto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat-obatan Terlarang.
"Sejauh ini kasusnya masih tahap pengembangan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Riau," kata Guntur.
Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014