Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Wayan Toni Supriyanto mengatakan bahwa nomor HP dari operator seluler Indosat yang registrasinya menggunakan data hasil curian, dipastikan dinonaktifkan atau dimatikan.

Adapun kasus pencurian data tersebut merujuk pada kasus hukum yang ditangani oleh Kepolisian Resor Kota Bogor pada 28 Agustus 2024 dengan dua pelaku kejahatan merupakan pegawai dari mitra Indosat Ooredeo Hutchison berinisial MR (23) dan L (51) yang terbukti mengumpulkan data pribadi warga untuk memperoleh keuntungan dengan registrasi nomor kartu prabayar.

"Ini di-take down ya, nggak diaktifkan nomornya. Sesuai dengan mekanisme saja. Harusnya kalau nomor itu sudah diaktifkan atas nama orang lain nanti penyelenggara pasti akan menghentikan, menghapus nama atau nomor yang sudah aktif dan yang disalahgunakan," kata Wayan di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Menkominfo: Tidak ada toleransi bagi pencuri data pribadi

Wayan mengatakan klarifikasi sudah dilakukan oleh pihaknya kepada Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) untuk memastikan bahwa kasus ini telah ditangani dengan baik.

Kementerian Kominfo juga menyatakan terbuka untuk membantu proses berjalannya hukum atas kasus penyalahgunaan data masyarakat untuk kepentingan para pelaku.

Ia menegaskan bahwa dalam hal registrasi nomor kartu perdana prabayar, masyarakat harus menggunakan data pribadinya sendiri agar nomor selulernya tidak disalahgunakan.

Baca juga: Distribusi kartu SIM prabayar perlu diawasi untuk cegah pencurian data

"Sudah jelas registrasi itu ada aturannya, ikutin saja. Bahwa tidak boleh menggunakan data orang lain," kata Wayan.

Sebelumnya, pada Senin (2/9), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi kepada para pelaku kejahatan siber, termasuk pencuri data pribadi.

Baca juga: AT&T dilaporkan bayar peretas untuk hapus data pelanggan yang dicuri

"Saya tegaskan bahwa Kementerian Kominfo tidak menoleransi segala bentuk kejahatan siber. Keamanan data pribadi adalah prioritas utama, dan setiap pelanggaran akan ditindak tegas," kata Budi dalam keterangan persnya.

Menkominfo menyampaikan pernyataan itu menanggapi kasus pencurian identitas warga yang melibatkan mitra penyelenggara layanan telekomunikasi Indosat Ooredoo.

Baca juga: Kredivo memperkuat edukasi untuk jaga masyarakat dari pencurian data

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024