Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mempertanyakan rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat Akademi Pemilihan Umum RI.

“Lebih lucu lagi ini bapak, ibu, minta persetujuan kami buat Akademi Pemilu Indonesia. Ini kan berarti lima tahun enggak ada kerja kepemiluan, bapak, ibu mengajar atau membuat kampus, me-manage semacam itu?” kata Doli dalam Rapat Dengar Pendapat dengan KPU RI, Badan Pengawas Pemilu RI, dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Dalam rapat yang membahas penyesuaian rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga (RKA K/L) 2025 itu, Doli juga mempertanyakan niat KPU RI untuk membuat Akademi Pemilu Indonesia.

“Pertanyaan saya, di undang-undang ada enggak aturan untuk membuat sekolah? Tugas utama bapak, ibu adalah pelaksana undang-undang, di undang-undang itu ada enggak bapak, ibu disuruh buat sekolah? Mau bisnis, pak?” tanya Doli saat memimpin rapat tersebut.

Ia menyatakan bahwa hampir muncul penyesalan bagi dirinya yang disebut telah membela KPU RI agar dapat membuat pemilu semakin berkualitas dan berwibawa, tetapi memunculkan ide pembuatan akademi. Terlebih, kata dia, ide tersebut menunjukkan anggaran KPU RI berlebih.

“Setahu saya badan, kementerian/lembaga yang mempunyai itu (sekolah kedinasan, red.) Kementerian Dalam Negeri punya IPDN, Badan Pertanahan Nasional punya STPN. Maksudnya ini (pembuatan Akademi Pemilu, red.) kan menunjukkan bapak, ibu kelebihan duit,” katanya.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa rencana pendirian Akademi Pemilu RI dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Kesekjenan KPU RI, KPU Provinsi, KIP Aceh, serta Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.

Selain itu, ia mengatakan bahwa akademi tersebut menjadi salah satu sumber rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan PNS di Sekjen KPU, Sekretariat KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan kondisi saat ini yang dinilai minim dan belum merata.

“Kedua, kebutuhan PNS yang diperlukan untuk menggantikan PNS yang memasuki masa purnabakti dan meninggal dunia. Ketiga, kebutuhan kualitas PNS yang memenuhi kompetensi dan kualifikasi pendidikan kepemiluan di Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Baca juga: Ketua Komisi II DPR minta KPU jelaskan penggunaan anggaran Pemilu 2024

Baca juga: Ketua Komisi II sebut Undang-Undang Pemilu perlu direvisi

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024