Dalam penggrebekan tersebut petugas menemukan sabu seberat 6,5 kilo gram (kg) dan menangkap empat orang tersangka yang merupakan jaringan internasional peredaran narkoba yang melibatkan Hongkong-Malaysia dan Indonesia.
"Keempat pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Brigadir Jenderal Pol Arman Depari kepada wartawan dalam eksposes kasus di lokasi penggrebekan, Mediterania I, Sentul City, Jumat.
Arman menyebutkan, keempat tersangka tersebut terdiri dari tiga orang warga negara asing dan satu orang warga negara Indonesia.
Dari tiga warga negara asing tersebut, dua orang berasal dari Taiwan dengan nama Lin Chun Chieh (34) dan Chang Tzu Li (56).
Tersangka lainnya, Teng Chuan Hui (32) merupakan warga negara Malaysia, dan Sudiaman (42) asal Bagan Siapi-api, Riau.
Arman mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan internasional tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pertama yakni dua warga negara Taiwan.
"Pengungkapan ini atas kerjasama semua pihak, dalam hal ini Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Polisi Daerah Jawa Barat, dan Polres Bogor," ujar Arman.
Dijelaskannya, dua tersangka dari Taiwan ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng-Banten pada Tanggal 29 April 2014, sekitar pukul 17.00 WIB di terminal kedatangan 2D.
Dari penangkapan dua orang Taiwan tersebut dilanjutkan dengan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya yakni warga negara Malaysia dan Indonesia di perumahan Sentul City, Kamis (1/5) kemarin.
"Saat penangkapan warga negara Malaysia mencoba melarikan diri hingga akhirnya kita lumpuhkan dibagian kaki dengan tembakan," ujar Arman.
Dari pemeriksaan sementara lanjut Arman, menurut keterangan para tersangka, lokasi tempat penggrebekan selain dijadikan gudang penyimpanan juga akan dijadikan tempat produksi sabu dengan kualitas internasional.
Barang produksi tersebut rencananya akan didistribusikan ke wilayah Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat dan Bali.
"Awalnya lokasi ini dijadikan gudang penyimpanan, mereka sudah mulai berencana memproduksi, ada beberapa alat produksi yang kita amankan sebagai barang bukti," ujar Arman.
Arman mengatakan, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut dan berkoordinasi dengan kepolisian Hongkong dan Tiongkok untuk membongkar jaringan internasional tersebut.
Selain 6,5 kg sabu, petugas juga mengamankan barang bukti diantaranya empat paspor para tersangka, gadget, telepon seluler berbagai jenis, uang tunai dengan mata uang Taiwan, dan Indonesia, serta sejumlah peralatan untuk mengkonsumsi sabu dan pembuat sabu, seperti timbangan, serta alat pendukung lainnya.
Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014