Jakarta (ANTARA) - Ketua Indonesia Cyber Security Forum Ardi Sutedja mengemukakan bahwa pemerintah selaku regulator perlu ikut mengawasi distribusi kartu Subscriber Identity Module (SIM) prabayar untuk mencegah pencurian dan penyalahgunaan data pribadi warga.

"Regulator juga harus punya kemampuan untuk mengawasi peredaran kartu prabayar. Karena yang mengelola sistem pendaftaran dan verifikasi identitas penggunanya itu ada di Kementerian Kominfo, yang itu telah terhubung dengan operator masing-masing," katanya sebagaimana dikutip dalam keterangan pers organisasi yang diterima di Jakarta, Selasa.

Menurut Ardi, pemerintah bersama operator seluler perlu bekerja sama untuk mencegah pencurian dan penyalahgunaan data pribadi warga, termasuk dalam menegakkan aturan tentang penggunaan kartu SIM.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, ia melanjutkan, satu nomor induk kependudukan (NIK) tidak boleh digunakan untuk lebih dari tiga nomor kartu SIM.

Baca juga: Kemenkominfo terima 572 ribu aduan nomor rekening terkait penipuan

Baca juga: Menkominfo: Tidak ada toleransi bagi pencuri data pribadi


Ardi menyoroti kasus baru berkaitan dengan peredaran bocoran data pribadi warga di internet.

"Jadi sebetulnya enggak perlu aplikasi juga, karena itu bebas sekali kita peroleh di Google, itu yang jadi persoalan," katanya.

Dia mendorong pemerintah untuk bergerak lebih cepat dalam menindak pelaku penjualan kartu SIM ilegal.

"Penting untuk melakukan pengawasan agar data pribadi tidak disalahgunakan, apalagi ini bukan kasus pertama. Pemerintah juga tidak boleh menimpakan kesalahan ke operator, karena data pribadi bocor bukan kali ini saja," demikian Ardi Sutedja.

Baca juga: Kemenkominfo blokir 50 juta kartu prabayar Telkomsel

Baca juga: Kemenkominfo lakukan audit dugaan 1,3 miliar data kartu SIM bocor


Pewarta: Fitra Ashari
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2024