Obligor dengan kewajiban sebesar Rp29 triliun hanya dihadapkan pada kasus perdata, sementara kesalahan perpajakan dijatuhi hukuman pidana.
Jakarta (ANTARA) - Pengamat hukum sekaligus pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho menilai pencegahan pelarian obligator Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat, merupakan upaya nyata menjaga kedaulatan hukum.
"Ini adalah bentuk upaya nyata dalam menjaga kedaulatan hukum sekaligus memastikan pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab besar terhadap negara tetap berada dalam pengawasan," ujar Hardjuno di Jakarta, Selasa.
Hardjuno mengapresiasi petugas perbatasan di PLBN Entikong yang berhasil menggagalkan upaya Marimutu Sinivasan untuk meninggalkan wilayah Indonesia menuju Malaysia.
Keinginan melarikan diri bos Texmaco Grup ini, lanjut dia, dilakukan di tengah pencegahan atas obligor BLBI tersebut, yang memiliki utang besar pada negara.
Dalam kesempatan tersebut, Hardjuno juga menyoroti pendekatan hukum yang diterapkan dalam kasus ini.
Ia menyayangkan Marimutu Sinivasan dan kasus-kasus besar lainnya yang terkait dengan BLBI hanya dimintai pertanggungjawaban secara perdata, bukan pidana. Padahal, nilai kerugian negara yang ditanggungnya mencapai Rp29 triliun.
Baca juga: Imigrasi cegah Marimutu Sinivasan di perbatasan RI-Malaysia
Baca juga: Polri Serahkan Marimutu Sinivasan ke Kejakgung
"Kita melihat bahwa obligor dengan kewajiban sebesar Rp29 triliun hanya dihadapkan pada kasus perdata, sementara pelaku pencurian kecil atau kesalahan perpajakan yang nilainya jauh lebih kecil bisa langsung dijatuhi hukuman pidana," ucapnya.
Hardjuno yang juga mantan Staf Ahli Pansus BLBI DPD RI mengatakan bahwa perlakuan itu tidak seimbang jika dibandingkan dengan kasus-kasus pidana yang melibatkan kerugian negara jauh lebih kecil.
Oleh karena itu, dia memandang perlu reformasi hukum yang lebih luas, terutama dalam menangani kasus-kasus besar yang merugikan negara.
Ia menekankan bahwa sistem hukum Indonesia perlu beradaptasi dan memperkuat perangkatnya untuk memastikan kasus-kasus besar seperti BLBI bisa ditangani dengan proporsional dan adil.
"Kita tidak bisa membiarkan obligor-obligor besar terus berlindung di balik status perdata, sementara mereka memiliki kewajiban yang sangat besar terhadap negara," kata Hardjuno.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berhasil mencegah keberangkatan obligator BLBI Marimutu Sinivasan di PLBN Entikong saat yang bersangkutan hendak melarikan diri ke Kuching, Malaysia.
Marimutu Sinivasan merupakan subjek yang masuk ke dalam daftar pencegahan yang masih sah dan berlaku. Dia didaftarkan ke dalam subjek pencegahan atas permintaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) karena belum memenuhi kewajiban piutang negara.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024