Ahli hukum pidana yang kedua ini untuk menguatkan materi penyidikan.
Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menggandeng Universitas Udayana (Unud) Bali untuk mendengar pendapat ahli hukum pidana dalam penanganan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu calon anggota anggota legislatif (caleg) yang kini telah resmi duduk di kursi DPRD Kabupaten Lombok Tengah berinisial LN.

"Iya, dalam kasus ini, masih butuh pendapat ahli hukum pidana lagi karena yang kemarin (ahli hukum pidana) masih belum jelas arahnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat di Mataram, Selasa.

Kombes Pol. Syarif menjelaskan bahwa pendapat ahli hukum pidana sebelumnya yang berasal dari Universitas Indonesia (UI) tetap masuk sebagai pelengkap materi berkas.

"Jadi, ahli hukum pidana yang kedua ini untuk menguatkan materi penyidikan. Kami ingin melihat sudut pandang pendapat ahli yang lainnya," ujarnya.

Apabila penyidik sudah mendapatkan pendapat ahli hukum pidana kedua dari Unud Bali, Syarif memastikan pihaknya akan kembali melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah lanjutan dari proses hukum yang belum mengungkap peran tersangka.

"Setelah pendapat ahli hukum pidana dari Unud sudah kami dapatkan, kami akan gelar lagi," ucap dia.

LN merupakan salah seorang politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Daerah Pemilihan (Dapil) IV Lombok Tengah.

Kasus ini awalnya ditangani Polres Lombok Tengah, kemudian dilanjutkan Polda NTB. Kepolisian menangani kasus dugaan penggunaan ijazah palsu dalam kontestasi Pemilu 2024 itu berdasarkan laporan kelompok masyarakat.

Dalam laporan, LN diduga menggunakan ijazah Paket C palsu yang dikeluarkan sebuah yayasan di Kabupaten Lombok Tengah saat mencalonkan diri dalam kontestasi Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah 2024.

Baca juga: Polisi butuh pendapat ahli pada kasus ijazah palsu caleg terpilih
Baca juga: Kasus dugaan ijazah palsu oknum caleg DPRD Lamsel dilaporkan ke polisi

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024