Sebanyak 1.794 TPS akan direkapitulasi ulang.
Jakarta (ANTARA News) - Jadwal presentasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur (Jatim) di Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional mundur karena ada rekapitulasi ulang di Kabupaten Pasuruan.
"(KPU) Provinsi Jatim terpaksa di gelombang ketiga. Tadinya Jatim dijadwalkan di gelombang kedua sampai 2 Mei, tetapi ternyata tidak bisa karena ada rekomendasi untuk dilakukan rekapitulasi ulang di Pasuruan," kata komisioner KPU Pusat Arief Budiman di Jakarta, Jumat.
Proses rekapitulasi ulang tersebut, menurut dia, memakan waktu paling lama dua hari sehingga masih dapat dilakukan presentasi di Rapat Pleno Terbuka bersamaan dengan wilayah Indonesia bagian timur.
"Proses rekapitulasi ulang paling satu atau dua hari selesai," kata mantan komisioner KPU Provinsi Jatim itu.
Penghitungan ulang tersebut rencananya akan dilakukan di kantor KPU Kabupaten Pasuruan, Jumat, oleh PPK bersangkutan. Ke-13 kecamatan tersebut adalah Wonorejo, Purwosari, Sukorejo, Gempol, Beji, Bangil, Lekok, Kraton, Pohjentrek, Gondangwetan, Winongan, Grati dan Prigen.
"Sebanyak 1.794 TPS akan direkapitulasi ulang. KPU Provinsi sudah memberikan surat perintah untuk menjalankan rekapitulasi ulang tersebut, dan (surat) rekomendasinya sudah ditembuskan ke KPU Pusat," kata komisioner KPU Jatim Dewinta Hayu Shinta di Gedung KPU Pusat Jakarta.
Rekapitulasi ulang di ribuan TPS tersebut dilakukan atas laporan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang mengaku telah memberikan suap kepada 13 panitia pemilihan kecamatan (PPK) agar perolehan suaranya dimanipulasi menjadi lebih banyak.
Terkait dengan pelaksanaan rekapitulasi ulang tersebut, Dewinta mengatakan pihaknya memerlukan waktu setidaknya sepekan selain juga memerlukan tambahan dana.
"Kalau penghitungan ulang perlu waktu tujuh sampai delapan hari dan perlu dana anggaran Rp2 miliar. Maka kami akan minta jadwal presentasi untuk rekapitulasi nasional di hari terakhir," katanya.
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional di KPU Pusat dijadwalkan berlangsung selama sembilan hari sejak 26 April. Dalam kurun waktu tersebut, KPU Pusat membagi menjadi tiga gelombang untuk tiga wilayah yaitu bagian barat, tengah dan timur.
Hingga Kamis (1/5) malam, KPU Pusat telah mengesahkan perolehan suara di sembilan provinsi yaitu Kepulauan Bangka Belitung, Jambi, Kalimantan Barat, Gorontalo, Sumatera Barat, Bali, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Tengah.
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014