berdasarkan hasil tes urine tersangka ternyata positif mengandung metamfetaminaJakarta (ANTARA) - Polisi menetapkan pria berinisial DSM (43) yang mengacungkan senjata tajam jenis badik serta melakukan pengancaman terhadap anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) atau Binmas sebagai tersangka.
Baca juga: Seorang pria ditangkap polisi karena ancam anggota Binmas
Ade Ary mengatakan berdasarkan hasil tes urine tersangka ternyata positif mengandung metamfetamina. Dengan demikian dapat disimpulkan, pada saat kejadian tersangka dalam keadaan berhalusinasi.
Kini pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati Jakarta Timur untuk memastikan kesehatan dan menjalani tes kejiwaan.
Baca juga: Polres Jakut berikan sembako untuk anak-anak panti asuhan Penjaringan
Sebelumnya, pengancaman menggunakan senjata tajam itu terjadi di Jalan Kayu Putih, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, pada Kamis (5/9).
Peristiwa berawal ketika pelaku DMS tengah mengendarai mobil dengan nomor polisi F 7112 FA. Sesampai di sekitar Jalan Kayu Putih, Kelurahan Kayu Putih, Pulogadung, mobil pelaku mogok.
Baca juga: Polisi identifikasi temuan kerangka manusia di kawasan Tambun
Namun pelaku justru mengarahkan badik ke arah petugas dan memukul Aiptu Agus. Anggota Bhabinkamtibmas kemudian menjatuhkan dan mengamankan pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka DSM dijerat pasal 1 dan pasal 2 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024