"Saleh ini merupakan terpidana peredaran gelap narkotika jenis sabu yang telah dijatuhi vonis hukuman penjara oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi pada 25 Oktober 2024 lalu,"
Palangka Raya (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menangkap bandar sabu bernama Salihin alias Saleh (39) yang selama ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua tahun dan yang bersangkutan juga menjadi terpidana kasus narkotika serta di vonis Mahkamah Agung tujuh tahun penjara.

"Saleh ini merupakan terpidana peredaran gelap narkotika jenis sabu yang telah dijatuhi vonis hukuman penjara oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi pada 25 Oktober 2024 lalu," kata Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom, melalui Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri, saat menggelar konferensi pers, Selasa.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di rumah Saleh, dirinya mengatakan, bahwa penangkapan ini berawal dari penangkapan terhadap Saleh oleh Tim BNN Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2021 dengan barang bukti sabu sebanyak 202,8 gram.

Dalam proses perkaranya, sejak dilakukan penyidikan, penuntutan hingga persidangan, oleh Pengadilan Negeri Tingkat Pertama, Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas, sehingga Saleh dibebaskan dari rumah tahanan.

"Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus tersebut mengajukan kasasi hingga akhirnya Saleh dinyatakan bersalah dan mendapat vonis 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar," ucapnya.

I Wayan melanjutkan, namun usai terpidana dijatuhi vonis, Saleh berhasil melarikan diri sehingga eksekusi hukuman belum sempat dilakukan dan akhirnya Kejaksaan Negeri Palangka Raya bersurat kepada BNN Provinsi Kalimantan Tengah untuk melakukan pencarian terhadap Saleh.

Berbekal laporan dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Tim gabungan BNN kembali melakukan pengejaran terhadap terpidana Saleh yang diketahui telah melarikan diri dari Kota Palangka Raya.

"Hingga pada 2 September 2024, Direktorat Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN melakukan penyelidikan dan menduga Saleh bersembunyi di kawasan Kampung Puntun, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah," ujarnya.

Saat dilakukan pengejaran, lanjut I Wayan, Saleh kembali berhasil meloloskan diri, namun Tim BNN tetap melakukan olah TKP dan berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 902.538.000 dari tangan salah satu anggota sindikat Saleh berinisial E.

Usai dilakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman, pada Rabu, 4 September 2024, Tim menemukan informasi terkait keberadaan Saleh yang diketahui berada di kediamannya di Jalan Rindang Banua Gang Sayur Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

"Saat dilakukan penangkapan, Saleh masih berupaya kabur dari kejaran petugas. Ia bersembunyi di balik semak belukar di sekitaran rawa hingga akhirnya petugas melepaskan tembakan dan mengenainya," tuturnya.

Petugas mengamankan terduga lain berinisial M alias U yang ikut bersembunyi bersama Saleh, diketahui M alias U bertugas sebagai penjaga rumah tempat Saleh bersembunyi selama ini.

Baca juga: Ormas di Kalteng minta MA kabulkan kasasi vonis bebas terdakwa narkoba

Akibat perbuatannya, Saleh dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal tersebut merupakan Pasal yang disangkakan kepada Saleh saat putusan sidang tahun 2022 silam.

"Terhadap Saleh kita juga akan mengenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujar I Wayan.

Pewarta: Adi Wibowo
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024