Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengaku pihaknya akan berembuk untuk mencari pengganti bakal calon Wakil Gubernur Aceh Tgk Muhammad Yusuf A Wahab atau akrab disapa Tu Sop meninggal dunia pada Sabtu (7/9).
"Sebagai partai politik pengusung, ya Golkar berembuk dengan partai politik yang lain harus untuk mengisi segera siapa yang menjadi calon pengganti wakil yang meninggal itu," ujar Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan akan mempelajari qanun atau peraturan daerah untuk bakal calon kepala daerah (cakada) yang berhalangan tetap di Provinsi Aceh.
"Khusus kasus Aceh, kita cek aturan dalam Qanun Aceh juga," kata Afif saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Sabtu, menanggapi kabar adanya ulama Aceh yang juga bakal calon Wakil Gubernur Aceh Tgk Muhammad Yusuf A Wahab atau akrab disapa Tu Sop dikabarkan meninggal dunia pada Sabtu pagi.
Adapun berdasarkan Pasal 38 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 dapat mengajukan penggantian calon yang meninggal paling lambat 7 hari kerja sebelum penetapan dan peresmian sebagai pasangan calon oleh KIP.
Sementara itu, calon perseorangan dan/atau partai politik (gabungan parpol) dapat melakukan penggantian pada tahapan pendaftaran pasangan calon dalam hal berhalangan tetap (meninggal dunia) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 126 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
"Dalam hal ini berhalangan tetap karena meninggal harus dibuktikan dengan akta kematian atau surat keterangan dari lurah/kepala desa atau sebutan lain atau camat setempat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 128 ayat (1)," jelasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya bakal calon gubernur dan wakil gubernur Aceh Bustami Hamzah-Tgk Muhammad Yusuf A Wahab resmi mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sebagai kontestan Pemilihan Gubernur Aceh 2024 (29/8).
Keduanya juga telah mengikuti tes kesehatan dan uji kemampuan baca Al-Qur'an, sebagai salah satu tahapan untuk mengikuti Pilkada 2024.
Pasangan Bustami Hamzah dan Tu Sop mendapat dukungan dari partai nasional Golkar, NasDem, PAN, Gelora, PKN, serta PDA dan PAS untuk maju sebagai gubernur/wakil gubernur Aceh periode 2024-2029.
Baca juga: KIP: Cawagub Aceh meninggal dapat diganti tujuh hari sebelum penetapan
Baca juga: KPU akan pelajari qanun untuk bakal calon berhalangan tetap di Aceh
Baca juga: Rumah Bacagub Aceh dibom orang tak dikenal
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024