Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan adanya kebijakan percepatan persetujuan lingkungan juga disertai pengawasan dalam implementasinya agar sesuai dengan standar dan ketentuan terkait lingkungan hidup dan kehutanan.

"Kita jaga di bagian implementasinya, kita jaga di bagian pengawasannya juga. Jadi selain yang minimum requirement, yang paling harus bisa paling harus ada, dan kita jaga di ujung yaitu di pengawasan," kata Menteri LHK Siti Nurbaya ketika memberikan arahan dalam Pekan Standar Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2024 di Jakarta, Selasa.

Siti menjelaskan bahwa untuk KLHK terdapat beberapa lapisan pengawasan yang pertama apakah sudah sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan, pembinaan untuk mengikuti standar yang ada, dan jika tidak mengalami perubahan maka dapat dilakukan tindakan penegakan hukum.

KLHK sendiri melalui Badan Standardisasi Instrumen (BSI) LHK sudah merumuskan 289 standar per Agustus 2024, terdiri dari 189 standar persetujuan lingkungan, 88 standar non-lingkungan dan 22 rancangan Standar Nasional Indonesia (SNI). Sebanyak 202 standar sudah tervalidasi.

Dia menekankan bahwa penerapan standar tersebut juga berdasarkan mempelajari kinerja berbagai negara lain seperti Amerika Serikat dan Jepang untuk menyusun yang sesuai dengan kondisi Indonesia.

"Saya yakin ke depan standar-standar lingkungan dan kehutanan akan semakin memudahkan sistem kerja. Sehingga pemanfaatan lingkungan dan kehutanan di Indonesia dapat terjaga dengan ukuran yang jelas dan bisa bermanfaat untuk seluruh anak bangsa," ujar Siti Nurbaya.

Menindaklanjuti amanat UU Cipta Kerja maka KLHK menerbitkan dua surat keputusan mendukung regulasi tersebut. Yaitu Keputusan Menteri LHK Nomor 136 Tahun 2024 tentang penugasan proses persetujuan lingkungan yang merupakan kewenangan pusat kepada provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka mendukung pelaksanaan perizinan berusaha dan Keputusan Menteri LHK Nomor 137 Tahun 2024 tentang Petunjuk teknis tata kelola penerbitan persetujuan lingkungan, persetujuan teknis, rincian teknis dan dokumen rincian teknis lingkup KLHK.

Baca juga: KLHK siapkan bibit bergenetik unggul untuk rehabilitasi hutan & lahan
Baca juga: KLHK: Rehabilitasi lahan perlu pastikan aspek manfaat bagi masyarakat
Baca juga: KLHK upayakan percepatan realisasi rehabilitasi DAS oleh pemegang PPKH

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2024